TRENGGALEK, bioztv.id – Meski sudah mendapatkan informasi dari Polres Trenggalek, DInas pemeberdayan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Trenggalek tetap tidak berhentikan kepala desa tersangka dugaan korupsi. Alasannya, masih menunggu surat penetapan tersangka. Sementara itu Polisi sudah menetapkan tersangka sejak Tahun 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan kepala dinas PMD Kabupaten Trenggalek, untuk penanganan terhadap Kepala Desa Ngulankulon yang terjerat dugaan kasus korupsi anggaran desa, pihaknya masih menunggur surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum (APH). Jika sudah ada surat itu, maka akan dilakukan proses pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Surat penetapan tersangka itu menjadi dasar untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menyampaikan, terkait hal ini pihaknya sudah pernah melayangkan permintaan informasi dari Polres Trenggalek terkait permasalahn di Desa Ngulankulon, permintaan itu juga sudah dijawab. Namun terkait surat penetapan tersangka, pihaknya juga belum menerima.
Agus juga menambahkan, balasan dari Polres Trenggalek terkait permintaan informasi itu, dinilai hanya sebauah informasi terkait status Kades Ngulankulon dan bukan surat resmi penetapan tersangka. Sehingga pihak PMD hingga saat ini belum lakukan pemberhentian terhadap kepala desa Ngulankulon. Jika sudah menerima surat oenetapan tersangka, proses pemberhentian sementara juga tidak harus menunggu sampai yang bersangkutan ditahan APH.
Views: 64
















