TRENGGALEK, bioztv.id – Gelar pekara setelah Jalani proses penyelidikan selama satu bulan. Satreskrim Polres Trenggalek nyatakan kasus insiden kolam renang Tirta Jwalita yang merenggut 3 korban jiwa anak anak sebagai tindak pidana. Namun kasus tersebut belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena belum ada pihak yang melaporkannya.
Proses penyelidikan insiden 3 bocah tenggelam di kolam renang Tirta Jwalita, yang merupakan salah satu aset milik Pemkab Trenggalek sudah dilakukan sejak awal kejadian. yakni sejak 4 Juni Tahun 2023 kemarin. Selama proses penyelidikan, Satreskrim sudah lakukan klarifikasi terhadap 12 orang yang mengetahui kejadian tersebut. Karena proses penyelidikan sudah selesai, Polisi juga sudah menyerahkan kembali kolam renang tersebut ke pihak pengelola. Namun hingga saat ini beluam ada laporan Polisi terkait insiden tersbeut, karena pihak keluarga korban memilih untuk tidak membuat laporan Polisi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menyampaikan, ending dari proses penyelidikan insiden kolam renanag Tirta Jwalita berupa gelar perkara yang baru saja dilakukan. Kesimpulan dari gelar perkara menyatakan jika peristiwa ini adalah tindak pidana. Namun untuk melanjutkan ke tahap penyidikan masih menunggu adanya laporan Polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tenggelamnya 3 bocah di Kolam Renang Tirta Jwalita ini diketahui terjadi pada 4 Juni 2023 sekitar pukul 8.30 WIB. Sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian, dari ketiga korban awalnya yang tenggelam 1 anak. Kemudian 2 rekannya berusaha untuk menolong, karena mereka sama sama tidak bisa berenang akhirnya mereka bertiga tenggelam semua. Ketiga korban adalah MF, usia 9 Tahun. MZ, Usia 10 tahun, dan B usia 9 Tahun. Ketiganya sama sama warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Views: 64
















