TRENGGALEK, bioztv.id – Selama kurun waktu 2 minggu terakhir, belasan penjudi online dan kovensional. pengedar narkoba, mucikari prostitusi, hingga penjual miras di Kabupaten Trenggalek terciduk polisi. Dari sejumlah kasus tersebut, sedikitnya ada 12 tersangka yang saat ini sudah mendekam di Penjara Mapolres Trenggalek.
Sesuai hasil operasi pekat yang dilakukan jajaran Polres Trenggalek sejak 17 Maret hingga 28 Maret, sedikitnya ada 8 Kasus pejudian yang terbongkar. Yakni Judi konvensional 3 kasus dan judi Online 5 kasus. Selain itu juga ada peredaran Narkoba 3 kasus, Prostitusi 3 kasus, dan Miras Illegal 3 kasus. Para tersangka kasus ini tidak hanya warga Trenggalek saja, namun ada juga yang berasal dari luar kota.
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi menyampaikan, Operasi Pekat Semeru ini dilakukan untuk menciptakan Harkamtibmas. Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya penyakit masyarakat berupa Perjudian, Narkoba, Prostitusi dan Miras Ilegal, kemudian petugas lakukan penindakan agar tercipta rasa aman dan kondusif
Sunardi juga menambahkan, para tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Trenggalek ini nantinya akan di tindak sesuai hukum yang berlaku. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, narkoba, alat hisap, HP, Miras, pakaian dan sejumlah barang bukti lain dari masing masing kasus.
Views: 1564

















