TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik truk tambang dengan tonase 30 hingga 50 Ton melintasi jalan Kabupaten, DPRD Trenggalek panggil sejumlah pengusaha tambang. Wakil rakyat menegaskan jika jalan Kabupaten maksimal hanya boleh dilintasi kendaraan dengan berat 10 Ton. Sehingga truk tambang yang melebihi 10 Ton tidak boleh lagi melintas.
Berdasrakan keterangan Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, untuk mengurai permasalahan truk tambang yang melintas di jalan Kabupaten, khususnya arah Ngampon-Bendo, pihaknya hadirkan langsung para pengusaha tambang, OPD tekhnis, hingga pihak kepolisian. Tujuannya untuk mengatur agar roda perekonoomian di Trenggalek bisa tetap berjalan, namun juga tidak merusak fasilitas umum yang ada. Salah satunya jembatan plengkung yang ada di Desa Bendo, Kecamatan Pogalan. Sesuai Perda, jalan kabupaten kelas jalannya sudah diatur di perda, yaitu maksimal hanya boleh dilintasi kendaraan dengan berat antara 8 sampai 10 Ton.
Lebih lanjut Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek,Mugianto menyampaikan, dari hasil rapat, disepakatai jika truk tambang tidak boleh melintas di jalan Nagmpon-Bendo, karena jalan itu merupakan jalan kabupaten. Sehingga truk tambang hanya boleh melintas di jalan nasional. Karena saat ini ada perbaikan jembatan di Jalan Nasional yang ada di Kecamatan Pogalan, sedangkan kekuatan jembatan darurat yang ada disana hanya sekitar 30 Ton, maka truk tambang juga harus mengurangi muatannya.
Mugianto juga menambahkan, selian itu, pihaknya juga memberikan opsi kedua, yakni dengan cara melakukan penambahan muatan setelah melewati jembatan darurat di Kecamatan bendo. Namun semua itu tergantung dari para pengusaha tambang. Karena jik harus menambah muatan setelah melewati jembatan tentunya ada biaya tambahan untuk transportasi.
Views: 660
















