TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara tembakau dan rokok, selama tahun 2022 Kabupaten Trenggalek sudah mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar 27 Miliar Rupiah. Kucuran dana tersebut merupakan kucuran dari Pemerintah pusat terhadap provinsi penghasil cukai atau daerh penghasil tembakau.
Berdasarkan keterangan kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Pada Tahun 2022 ini Kabupaten Trenggalek mendapatkan kucuran dana DBHCT sekitar 27 M. Untuk pemanfatannya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Prosentasenya 40 persen untuk kesehatan dan 50 % untuk kesejahteraan.
Lebuh lanjut Plt.Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda Trenggalek, Agus Setiyono menjelaskan, saat ini di kabupaten Trenggalek ada sekitar 11 Pabrik Rokok yang berijin. Namun dari 11 Pabrik itu hanya ada beberapa yang berkembang dan sudah membuat pabrik di beberapa lokasi. Baik didalam Trenggalek maupun luar daerah. Selain itu di Trenggalek juga ada petani tembakau, sehingga dalam setiap tahunnya rutin mendapat kucuran dana DBHCHT,
Agus juga menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat di kabupaten Trenggalek diwujudkan dalam berbagai hal. Diantaranya berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Selain itu juga dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas produk, yang meliputi pelatihan peningkatan sumber daya manusia.
Views: 56
















