TRENGGALEK, bioztv.id – Agen penyelundupan rokok illegal digrebek satpo-PP Kabupaten Trenggalek, ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, tembakau dan minuman beralkohol dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan Tim Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan jajaran Forkopimda Trenggalek
Berdasarkan keterangan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Sedikitnya ada 256.720 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek, 1.018 gram tembakau iris, dan 95, 2 liter minuman beralkohol yang dimusnahkan kali ini, Bang tanpa cukai tersebut merupakan hasil operasi Tim SatpolPP Trenggalek selama setahun terakhir. Barang illegal itu berasal dari luar kota yang diedarkan di Kabupaten Trenggalek. Akibat peredaran rokok dan miras illegal ini diduga telah merugikan negara sekitar 180 juta Rupiah.
Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Abien Prastowidodo menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek. Pasalnya, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap Cukai, atau pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada daerah setempat.
Sekedar diketahui bahwa, rokok, tembakau dan miras yang dimusnahkan pada 23 Desemebr 2022 di pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek ini dinilai telah menyalahi aturan tentang cukai. Artinya, barang dagangan tersebut (tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, maupun dilekati pita cukai bekas. Pemusnahan miras illegal dilekuakn dengan cara membuang isi minuman, sedangkan pemusnahan rokok dan tembakau tanpa cukai ini dilakukan dengan cara dibakar hingga hangus.
Views: 97

















