TRENGGALEK, bioztv.id – Sejalan dengan tuntutan mahasiswa terkait penundaan pengesahan RKUHP, wakil ketua DPRD Trenggalek dukung agar DPR ri kembali mengkaji ulang pasal pasal kontroversial. Pasalnya, sejumlah pasal dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah. Sementara itu sebagai pejabat publik harus siap dikritik.
Dalam aksinya didepan gedung DPRD Trenggalek, mahasiswa dari gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) dan ikatan mahasiswa muhammadiyah (IMM) Trenggalek menuntut agar rancangan kitab hukum pidana (RKUHP) kembali dievaluasi. Mahasiswa menilai RKUHP tersebut belum layak disahkan. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan mengkritik. Diantaranya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu antara lain yang mengatur unjuk rasa atau demonstrasi. Srlain itu juga pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara. Sehingga mahasiawa meminta agar DPRD Trenggalek menyampaikan aspirasinya hingga pemerintah pusat.
Saat menemui langsung mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, ia mengaku sejalan dengan tuntutan GMNI dan IMM Trenggalek. Ia juga mendukung agar DPR ri mengkaji ulang pasal-pasal kontroversial tersebut. Menurutnya, pejabat publik harus siap untuk dikritik keras oleh masyarakat. Terkait hal ini, DPRD Trenggalek juga berjanji akan meneruskan tuntutan mahasiswa hingga pemerintah pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dinilai berpotensi membungkam ruang suara rakyat, sejumlah mahasiswa di Trenggalek tolak rencana pengesahan rancangan kitab hukum pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Mahasiswa dari gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) dan ikatan mahasiswa muhammadiyah (IMM) Trenggalek ini menuntut agar RKUHP kembali dievaluasi. Aksi unjuk rasa mahasiswa ini digelar di depan gedung DPRD Trenggalek, pada jumat, 2 desember 2022. Belasan mahasiswa lakukan longmarch dengan berorasi dan membentangkan banner bertuliskan RKUHP membungkam ruang suara rakyat.
Views: 83
















