TRENGGALEK, bioztv.id – Gak ada kapok kapoknya. Berulang kali masuk penjara, residivis maling asal Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kembali curi motor beberapa jam pasca dinyatakan bebas usai jalani kurungan di penjara. Ironisnya, motor hasil curian itu kemudian digunakan untuk lakukan aksi penjambretan.
Berdasarkan keterangan kapolres trenggalek, residivis maling ini adalah BF, warga Desa Tumpuk Kecamatan Tugu. Tersangka sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Pada 11 agustua kemarin, tersangka BF dinyatakan bebas dari penjara. Namun pada sianf hari sekitar pukul 14.00 WIB tersangka kembali mencuri motor matic dengan nopol AG 5877 YAR milik warga Desa Salamrejo Kecamatan Karangan. Saat itu kondisi motor sedang terparkir diteras rumah dengqn kunci masih tertancap. Mengetahui hal ini, tersangka bf langsung mencuri motor tersebut dan menggunakannya untuk keliling kawasan perkotaan Trenggalek.
Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP. Alith Alarino menyampaikan, tak hanya mencuri motor, tersangka juga memanfaatkan motor hasil curiannya untuk jambret hp di kawasan kelurahan kelutan trenggalek. Terkait hal ini korban sempat lakukan pengejaran, namun kehilangan jejak. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Trenggalek.
Saat ini tersangka BF beserta sejumlah baramg bukti berupa, Motor, Hp, dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Views: 2134

















