Terciduk Pasca Bobol Rumah di Gandusari Trenggalek, Residivis Maling Ngaku Hanya Diajak Teman

oleh
oleh
Terciduk Pasca Bobol Rumah di Gandusari Trenggalek, Residivis Maling Ngaku Hanya Diajak Teman
Terciduk Pasca Bobol Rumah di Gandusari Trenggalek, Residivis Maling Ngaku Hanya Diajak Teman

TRENGGALEK, bioztv.id – Terciduk Polisi pasca bobol rumah kosong di Kecamatan Gandusari bersama 3 rekannya, residivis maling asal Kabupaten Indramayu yang selama ini tinggal di daerah Kecamatan Pogalan, Trenggalek ahirnya beberkan aksinya. Ia mengaku aksi pencuriannya ini dilatarbelakangi ajakan teman yang saat ini masih buron.

Berdasarkan keterangan DS, pemuda 31 tahun warga  Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, sebelum tinggal di Trenggalek bersama istrinya, ia juga pernah mencuri motor di daerahnya pada tahun 2014 lalu. Kemudian ia bebas dari penjara pada Tahun 2017. Namun pada akhir Tahun 2022 ini ia harus kembali mendekam dipenjara setelah terlibat aksi pembobolan rumah di Kecamatan gandusari bersa,a 3 rekannya pada bulan agustus lalu. Ketiag rekannya itu adalah SS, TL, dan IL yang saat ini masih buron.

Lebih lanjut Tersangka DS menyampaikan, ia terlbat aksi pembobolan rumah dan pencurian 3 motor  ini karena diajak rekannya yang berinisial SS.  Pelaku SS juga yang megetahui dan menunjukkan lokasi target pencurian. Sebelum melakukan aksi pencurian, mereka berempat juga berkumpul di depan ruko pasar Ngrayung gandusari.

Seperti diberitakan sebelumnya Beraksi di Kecamatan Gandusari,  Trenggalek, komplotan maling gasak 3 motor. Komplotan ini terdiri dari 4 orang. Mereka  merusak pintu dan masuk  rumah warga yang ditinggal pemiliknya merantau ke luar pulau. Dari 4 pelaku, 1 diantaranya sudah meringkuk di sel tahanan Polres Trenggalek. Sedangkan 3 lainnya  buron. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Views: 124