Curi Motor Rekan & Untung 250 RIbu, Sindikat Maling di Trenggalek Nikmati Lebaran Dipenjara

oleh
oleh
Curi Motor Rekan & Untung 250 RIbu, Sindikat Maling di Trenggalek Nikmati Lebaran Dipenjara
Curi Motor Rekan & Untung 250 RIbu, Sindikat Maling di Trenggalek Nikmati Lebaran Dipenjara

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat curi.motor nelayan di kawasan Pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, 4 sindikat maling motor ngandang di penjara. Dari keempat tersangka itu, 2 diantaranya merupakan pelaku pencurian dan 2 lainnya penadah hasil curian. Akibat perbuatannya ini para tersangka terancam 7 Tahun penjara.

Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kawasan Pantai Cengkrong ini diketahui terjadi pada bulan maret lalu. Kejadian ini berawal saat sore hari Korban IM, Laki Laki 50 tahun, Warga Desa Karanggandu, kecamatan Watulimo, parkirkan motor matic jenis Mio dengan Nopol AG 4031 YAW miliknya didepan salah satu warung kawasan Pantai Cengkrong dan ditinggal mancing. Saat pagi hari sekitar Pukul 07.00 WIB, setelah korban pulang mancing, motornya sudah tidak ada ditempat semula.

KBO Reskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyo Budi  menyampaikan, Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil ditngkap pada 8 April kemarin. Para tersangka yakni AR, yang berprofesi sebagai Nelayan, Warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo. dan ARS, Warga Desa Prigi. Kemudian motor tersebut di jual ke penadah SPY, Warga Kecamatan Gandusari melalui perantara ST, Warga Desa Tasikmadu. Motor tersebut dijual dengan harga 1 Juta rupiah. Kemudian tersangka AR dan ARS mendapat bagian 250 ribua dan ST mendapat 400 ribu. Sisanya digunakan untuk menambal ban dan keperluan lain.

Sebelum tertangkap karena mencuri Motor Mio ini para tersangka juga diketahui sudah pernah mencuri motor sebanyak 5 kali dan jual ke penadah yang sama. Karena yang dicuri saat itu motor tanpa surat lengkap, akhirnya tidak bisa terbit LP. Saat ini para tersangka dan sejumlah barang bkti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna Proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Views: 1351