TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat bobol rumah anggota Polres Trenggalek di Desa Sumber, Kecamatan Karangan, 2 maling asal Kudus dibuat pincang. Kedua tersangka diketahui baru satu bulan keluar dari penjara, dan masih dalam proses pembebasan bersyarat.. Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela saat rumah korban kosong.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua tersangka pembobolan rumah ini adalah Ali Mutaron (29) dan Supandi Muyono (31). Kedua pelaku merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Kedua tersangka tertangkap di tempat yang berbeda pada 29 Agustus 2024.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kudus dan Demak, Jawa Tengah. Mereka sudah merencanakan aksinya dengan matang,” ujarnya.
Tersangka Ali Mutaron ditangkap di depan SDN 3 Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sedangkan Supandi Muyono ditangkap di Jalan Karanganyar Mijen, Desa Babatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 15.975.000.
Aksi pencurian ini terjadi pada 13 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Kedua tersangka menggunakan mobil Xenia putih dengan nomor polisi K 1732 FB untuk mendatangi lokasi.
Menurut keterangan polisi, Supandi Muyono awalnya memantau kondisi sekitar rumah, memastikan tidak ada penghuninya. Ia menggunakan tangga kayu yang tergeletak di samping rumah untuk mengintip melalui jendela. Setelah memastikan rumah kosong, Supandi dengan mudah membuka jendela menggunakan obeng dan masuk ke dalam.
Di dalam rumah, Supandi langsung menuju kamar tidur dan menemukan sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 7.150.000, dompet, perhiasan emas seberat 26,3 gram, serta laptop dan beberapa barang elektronik lainnya.
“Salah satu dari tersangka bertugas sebagai pengamat, sementara yang lain masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga. Ini sudah merupakan modus yang sering mereka lakukan,” tambah AKP Zainul Abidin.
Setelah mendapatkan barang-barang curian, Supandi keluar melalui jendela dan kembali ke mobil di mana Ali sudah menunggu. Keduanya kemudian melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya sebuah mobil Xenia, uang tunai Rp 7 juta, beberapa laptop, handphone, dan perhiasan emas. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” pungkas Abidin.(CIA)