AKD Tolak Penyerobotan Aset Desa Hanya Demi DAK, DPRD Trenggalek Siap Kawal Hingga Pusat

oleh
oleh
AKD Tolak Penyerobotan Aset Desa Hanya Demi DAK, DPRD Trenggalek Siap Kawal Hingga Pusat
AKD Tolak Penyerobotan Aset Desa Hanya Demi DAK, DPRD Trenggalek Siap Kawal Hingga Pusat

TRENGGALEK, bioztv.id – DAK FIsik persyaratkan lahan harus milik pemerintah daerah. Asosiasi kepala desa (AKD) Trenggalek gruduk DPRD tolak upaya sertifikasi aset desa menjadi aset Pemkab Trenggalek. Dalam hal ini, DPRD juga berjanjai akan mengawal hingga pusat agar regulasi DAK tetap berjalan tanpa merugikan Pemerintah Desa.

Menurut Wakil Ketua DPRD Trenggalek, saat ini ratusan sekolah calon penerima kucuran anggaran dana alokasi khusus (DAK) status lahannya belum milik pemerintah daerah. Sementara itu, DAK Tahun 2022 ini mempersyaratkan penerima DAK harus berstatus milik pemerintah daerah. Saat ini sekolah calon penerima DAK, status lahannya maish milik Pemerintah desa, tanah gege, hingga milik perhutani.

Lebih lanjut wakil ketua DPRD Trenggalek, DOding Rahmadi menyampaikan, untuk DAK yang terdahulu sistemnya bisa dilakukan dengan status aset pinjam pakai. Sedangkan untuk Tahun 2022 ini harus bersertifikat atas anama Pemkab Trenggalek. Meski demikian pihaknya bersama Komisi 4, dan Dinas DIkpora Trenggalek akan mengawal aspirasi ini hingga pemerintah pusat. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai hanya gara gara administrasi justru merugikan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Banyak fasilitas umum seperti halnya bangunan sekolah yang berdiri ditanah aset milik desa, asosiasi kepala desa (AKD) Trenggalek tolak upaya proses sertifikasi aset desa menjadi atas nama pemerintah daerah. Terlebih upaya ini dilakukan hanya sebagai prasyarat keperluan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Views: 67