TRENGGALEK, bioztv.id – Banyaknya surat edaran terkait refokusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dikeluhkan asosiasi kepala desa (AKD) dan persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek. Pasalnya, akibat sering adanya surat edaran itu, Pemerintah desa harus melakukan perubahan APBDes induk hingga 6 kali.
Mengacu keterangan ketua AKD Trenggalek, lazimnya perubahan APBDes induk sesuai undang undang hanya satu kali, namun karena alasan kedaruratan dan banyaknya surat edaran selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah desa harus melakukan perubahan APBDes hingga 5 atau 6 kali. Kondisi ini membuat pusing perencanaan yang ada di Desa, karena sejumlah kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan harus digagalkan.
Ketau AKD Trenggalek, Puryono menjelaskan, Perencanaan di desa sudah ditetapkan per 31 Desember, jika pada tahun anggaran ada kegiatan yang dicoret akibat refokusing anggaran, otomatis masyarakat juga langsung mempertanyakan rencana yang gagal terealisasi itu. Dalam setiap perubahan APBDes, rata rata pemerintah desa akan mencoret sekitar 10 kegiatan insfrastruktur yang sudah direncanakan.
Puryono juga menambahkan, jika pada tahun ini ADD akan dipotong dengan alasan refokusing angagran untuk penanganan Covid-19, dampaknya sangat luas, mulai dari RT, RW, BPD, PKK, Karang Taruna, Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan sejumlah kegiatan lain didesa juga akan terdampak. Akibatnya, anggaran insentif maupun anggaran kegiatan yang ada di desa terancam terpotong, bahkan tidak ada lagi anggran yang bisa dialokasikan.
Views: 0
















