TRENGGALEK, bioztv.id – Banyak fasilitas umum seperti halnya bangunan sekolah yang berdiri ditanah aset milik desa, asosiasi kepala desa (AKD) Trenggalek tolak upaya proses sertifikasi aset desa menjadi atas nama pemerintah daerah. Terlebih upaya ini dilakukan hanya sebagai prasyarat keperluan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Mengacu keterangan Ketua AKD Trenggalek, saat ini masih banyak sekolah dan pusat kesehatan di desa-desa yang berdiri di atas lahan aset desa. Hal ini terjadi karena pada kepemimpinan kelapa terdahulu sudah ada MoU pemanfaatan lahan sengan status pinjam pakai. Sehingga kepala desa terdahulu mengijinkan asetnya dibangun sekolah maupun pustu oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut Ketua AKD Trenggalek, Puryono menyampaikan, meski sesuai peraturan, DAK fisik hanya bisa digunakan di lahan milik pemerintah daerah, namun pemerintah desa akan menolak jika aset desa akan disertifikatkan atas nama pemerintah daerah. Jika tujuannya untuk fasilitas pendidikan atau lainnya, pihaknya juga menekankan agar menggunakan cara lain. Misalnya dengan surat keterangan pinjam pakai atau lainnya.
Puryono juga menambahkan, ia turut menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahkan pemdes karena enggan mengikuti syarat aturan agar menyerahkan aset desa disertifikatkan atas nama pemerintah daerah. Bahkan beberapa pihak menganggap kepala desa tidak pro-pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Padahal persoalannya buak terkait hal tersebut, dalam hal ini Kepala Desa hanya ingin melindungi aset desa yang sudah diwariskan oleh para pendahulunya.
Views: 158
















