TRENGGALEK, bioztv.id – Tangkap Tuyul, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek bongkar jaringan peredaran sabu sabu, biji ganja, hingga pil double L. Untuk mendapatkan barang haram tersbeut, Tuyul dan 2 tersangka lain yang merupakan warga Kecamatan Suruh biasanya lakukan pemesanan melalui media sosial kemudian COD.
Berdasarkan keterangan Kapolres Trenggalek, pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini dilakukan sejak awal maret hingga kahir bulan kemarin. Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 3 tersangka. Pertama, 1 tersangka peredaran Pil double L inisial AMK diamankan petugas di salah satu warung kopi di Kelurahan Kelutan dengan barang bukti sejumlah 96 butir pil double L. Kemudian pada 24 Maret kemarin, petugas juga mengamankan tersangka HDM dan WTP alias Tuyul yang merupakan tersangka peredaran sabu sabu hingga biji ganja. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Suruh, kabupaten Trenggalek.
Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP.Dwiasi Wiytputera menyampaikan, Tersangka HDM dan WTP alias Tuyul digrebek petugas saat berada di Kediamannya, di Kecamatan Suruh. Dari hasil penggrebekan petugas berhasil mengamankan 1,59 Gram sabu, Biji Ganja, alat hisap, HP, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka pengedar pil double L dijerat dengan undang undang eksehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar. Sedangkan tersangka HDM dan WTP alias Tuyul dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan pasal 112, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara, dan maksimal 20 Tahun penjara, serta denda maksimal 10 Miliar Rupiah.
Views: 327
















