TRENGGALEK, bioztv.id – Heboh kata ”madrasah” hilang dari draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PCNU Trenggalek beberkan dampak buruknya. Jika Madrasah benar benar hilang dari UU, dinilai bisa berdampak negatif terhadap dunia pendidikan tanah air
Mengacu keterangan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PCNU Trenggalek, hebohnya kata Madrasah hilang dalam revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas ini masih menjadi perdebatan awal. Saat ini pihaknya juga belum mempelajari lebih dalam terkait pasal pasal yang ada didalamnya. Meski demikian, jika sampai Madrasah hilang dari undang undang, pihaknya khawatir nantinya akan berdampak pada penganaktirian terhadap madarsah, seperti halnya, RA, MI, MTs, maupun MA. Tentunya hal ini akan merugikan madrasah yang selama ini status kesetaraannya sudah sama dengan pendidikan formal lain.
Lebih lanjut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PCNU Trenggalek, Murkam menyampaikan, status kesetaraan madarasah dengan pendidikan formal lain sudah terbit sejak sekitar 10 tahun lalu. Sejak saat itu akhirnya muncul dana bos, sehingga madarasah juga bisa menerima dana bos.
Murkam juga menambahkan, saat madrasah masuk UU Sisdiknas saja belum sepenuhnya adil, apalagi tidak ada. Meski demikian pihaknya menilai perhatian pemerintah terhadap kesetaraan pendidikan sudah cukup bagus. Hanya saja dalam pelaksanaan terkadang masih timpang. Jika nanti Madrasah tidak masuk pada UU Sisdiknas dan hanya nyantol pada peraturan turunannya saja, pihaknya menilai efeknya bisa jauh lebih sempit. Iibaratnya jika dulu mendapatkan 1, Jika Madrasah hilang dari UU sisdiknas, maka bisa jadi hanya mendapatkan setengahnya saja,bahkan tidak sama sekali.
Views: 152
















