TRENGGALEK, bioztv.id – Belum ada kepastian usulan jaminan kesehatan untuk badan permusyawaran desa (BPD) masih menjadi perdebatan. Meski Komisi 1 DPRD Trenggalek sempat menyarankan agar dianggarkan melalui APBDes, namun wacana ini masih akan dibahas lebih lanjut. Terlebih, saat ini juga belum ada Perbup yang mengaturnya.
Menurut keterangan Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, agar BPJS untuk BPD bisa dianggarkan melalui APBD maupun APBDes, maka harus dicarikan dasar hukumnya terlebih dahulu. Jika tidak ada dasar hukumnya, maka tidak bisa dianggarkan. Selaian itu, meski bisa dianggarkan, maka pembayarannya hanya bisa dilakukan selama yang bersnagkutan masih menjabat sebagai BPD. Apabila pada periode berikutnya yang ebrsangkutan tidak lagi menjadi BPD, maka pembayaran BPJS-nya juga dicabut.
Lebih lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Saar hearing bersama ABPEDNAS, pihaknya sempat menyarankan agar penganggaran BPJS untuk BPD ini diambilkan dari APBDes. Pasalnya, anggaran yang dikelola Pemerintah desa dinilai cukup besar dan diyakini masih bisa diambilkan dari sana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Geruduk kantor DPRD Trenggalek, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Trenggalek desak pemerintah daerah segera buat regulasi jaminan kesehatan bagi badan permusyawaran desa (BPD). Hal ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Views: 57
















