2 Gedung Baru RSUD Trenggalek Selesai Dibangun, Pembahasan Ranperda Tahun Jamak Dibatalkan

oleh
oleh
2 Gedung Baru RSUD Trenggalek Selesai Dibangun, Pembahasan Ranperda Tahun Jamak Dibatalkan
2 Gedung Baru RSUD Trenggalek Selesai Dibangun, Pembahasan Ranperda Tahun Jamak Dibatalkan

TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pembangunan RSUD dr.Soedomo Trenggalek tinggal finishing, pembahasan ranperda Tahun Jamak akhirnya positif tidak dilanjutkan. Sehingga usulan ranperda tersebut dikembalikan ke eksekutif. Terlebih, proses pembayaran bangunan rumah sakit itu juga tetap bisa dilakukan meski tanpa adanya Perda tahun jamak.

Berdasarkan keterangan Ketua pansus 4 DPRD Trenggalek, Saat ranperda Tahun jamak mulai dibahas proses pembangunan RSUD dr.Soedomo Trenggalek sudah mulai berjalan. Dalam hal ini pansus juga sempat pertanyakan dasar hukum dinas PUPR lakukan pembangunan tersebut. Smeentara itu pihak PUPR juga mengaku jika proses tersebut sudah ada dasar hukumnya. Beberapa diantaranya seperti kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD, dan sejumlah alasan lain yang diyakini dinas PUPR bisa menjadi dasar pelaksanaan.

Lebih lanjut Ketua Pansus 4 DPRD Trenggale, Suakrudin menyampaikan, Karena dinas PUPR sudah memiliki dasar, dan saat pembahasan ranperda kegiatan pembangunan RSUD sudah dilaksanakan, maka Pansus 4 sampaikan laporan ke Ketua DPRD. Isi surat laporan tersbeut intinya ranperda Tahun Jamak tidak bisa dilakukan dan dikembalikan ke eksekutif sebagai pengusul. Sehingga pembahasan ranperda ini positif tidak lagi dilanjutkan.

Sukarudin juga menambahkan, Meski pembahasannya tidak dilanjutkan, ranperda Tahun jamak ini masih masuk pada Propemperda 2022. hal ini terjadi karena saat penetapan propemperda, surat laporan Pansus belum mendapat jawaban dari Ketua DPRD. Surat balasan tersebut baru keluar setelah perubahan propemperda Tahun 2022 ditetapkan.

Views: 59