Alasan Kemanusiaan, 3 WNA Taiwan Tidak Dideportasi & Tetap Tinggal di Kampak Trenggalek

oleh
oleh
Alasan Kemanusiaan, 3 WNA Taiwan Tidak Dideportasi & Tetap Tinggal di Kampak Trenggalek
Alasan Kemanusiaan, 3 WNA Taiwan Tidak Dideportasi & Tetap Tinggal di Kampak Trenggalek

TRENGGALEK, bioztv.id – Alasan kemanusiaan dan kondisi pandemi Covid-19, 3 warga negara asing (WNA) Taiwan akhirnya tidak dideportasi. Terlebih ketiga WNA tersebut masih anak anak dan sudah tidak memiliki keluarga lagi di Taiwan. Saat ini ketiganya tetap diizinkan tinggal di Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan keterangan Bupati Trenggalek, 3 anak anak WNA Taiwan itu, saat ini saat ini tinggal bersama ibunya di Desa Timahan, Kecamatan kampak. Ibu dari 3 WNA tersebut merupakan warga negara indonesai (WNI) asal desa setempat. Perbedaan kewarga negaraan antara ibu dan anak ini berawal saat sang ibu menikah dengan warga Taiwan, mereka juga tinggal cukup lama di taiwan hingga dikaruniai 3 anak. Sehingga ketiga anaknya berkewarganegaraan Taiwan, namun ibunya tetap berkewarganegaraan Indonesia. Karena suaminya meninggal dunia akhirnya mereka kembali ke tempat asalnya di Kecamatan Kampak.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, sesuai aturan seharusnya 3 WNA Taiwan itu seharusnya dideportasi, tapi karena alasan kemanusiaan, dan mereka juga sudah tidak punya keluarga di Taiwan, akhirnya mereka diizinkan tinggal bersama ibunya di Kecamatan kampak. Selanjutnya mereka akan diuruskan surat izin tinggal sementara, kemudian dinaikkan ijin tingal tetap. Setelah berjalan 5 tahun nanti akan diusulkan menjadi warga negara negara indonesia.

Untuk penanganan terhadap 3 WNA ini, pemerintah daerah berkolaborasi dengan pihak Imigrasi. Dalam hal ini pihak Imigrasi akan mengurus dokumen perizinannya, sedangkan Pemerintah daerah akan memenuhi kebutuhan anggarannya. Nominal anggaran pengurusan 3 WNA agar bisa menjadi WNI ini sekitar 60 Juta Rupiah selama 5 Tahun.

Views: 450