TRENGGALEK, bioztvid – Bongar modus peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Trenggalek dan daerah lain, Bea dan Cukai Blitar, sebut meski rokok illegal di toko diamankan petugas namun pedagang tidak rugi. Pasalnya, rokok illegal tersebut hanya dititipkan oleh pengedar. Sehingga pedagang tidak keluar modal jika barang tidak laku.
Menurut keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, para pelaku pengedar atau sales rokok tanpa cukai memiliki trik sendiri untuk memasarkan produknya. Biasanya mereka tidak meminta pedagang rokok atau warung untuk langsung membeli produknya agar dijual lagi. Namun mereka menggunakan sistem konsinyasi. Yaitu menitipkan rokok illegalnya agar dijualkan oleh pedagang atau warung. Kemudian selang bebeerapa hari atau beberapa minggu mereka baru mendatangi kembali warung tersebut. Jika rokoknya terjual maka pedagang yang dititipi itu akan memberikan ahsil penjualannya dan mendapautkan keuntungan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin juga menjelaskan, Karena mereka biasanya menggunakan sistem konsinyasi, maka jika rokok tanpa cukai tersebut disita petugas dari warung atau toko, pada pemilik warung tersebut tidak rugi. Karena mereka hanya dititipi saja. Bahkan bisa jadi mereka yang dititipi itu akan untung, karena bisa saja mereka sudah menjual sebagain rokok itu, namun saat terkena razia, mereka bilang ke sales rokok illegal jika barangnay diangkut petugas semua. Padahal ia sudah menjualnya sebagian.
Seperti diberitakan sebelumnya, peredaran rokok illegal tak terlepas dari permasalahan daya beli masyarakat. Pasalnya, saat tarif rokok bercukai naik, maka masyarakat yang daya belinya rendah banyak yang beralih untuk membeli rokok tanpa cukai. Meski demikian sebenarnya ada rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang bisa mereka beli. Karena harga rokok SKT rata rata hampir sama dengan harga rokok tanpa cukai yang beredar dipasaran.
Views: 4
















