DPRD Trenggalek, Mulai Tahun 2022 Penyertaan Modal PDAM Dianggarkan 3M Per-tahun

oleh
oleh
Ranperda penyertaan modal ke perusahaan umum daerah air minum (PUDAM) Tirta Wening resmi ditetapkan menjadi perda. Mulai tahun 2022 hingga Tahun 2024 mendatang pemerintah daerah bersama badan anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek akan anggarkan 3 Miliar Rupiah dalam setiap tahunnya.
Ranperda penyertaan modal ke perusahaan umum daerah air minum (PUDAM) Tirta Wening resmi ditetapkan menjadi perda. Mulai tahun 2022 hingga Tahun 2024 mendatang pemerintah daerah bersama badan anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek akan anggarkan 3 Miliar Rupiah dalam setiap tahunnya.

TRENGGALEK, bioztv.id – Ranperda penyertaan modal ke perusahaan umum daerah air minum (PUDAM) Tirta Wening resmi ditetapkan menjadi perda. Mulai tahun 2022 hingga Tahun 2024 mendatang pemerintah daerah bersama badan anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek akan anggarkan 3 Miliar Rupiah dalam setiap tahunnya.

Penetapan ranperda penyertaan modal ke Pudam Tirta Wening menjadi Perda ini dilakukan pada 8 November 2021 siang hari. Penetapan ini dilakukan setelah menjalani pembahasan yang cukup panjang ditingkat pansus. Meski selama pembahasan sempat terjadi tarik ulur hingga perdebatan terkait pasal pasal, namun akhirnya bisa disepakati. Sebelum ditetapkan menjadi perda, ranperda ini juga sudah dimintakan evaluasi dari gubernur Jawa Timur.

Pimpinan Rapat paripurna DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menyampaikan, penyertaan modal pemerintah daerah ke Pudam “Tirta Wening” ini sebegar 9 Miliar Rupiah. Prosesnya, penyertaan modal ini dilakukan selama kurun waktu 3 tahun dengan rincian nominal penyertaan modal sebesar 3 Miliar rupiah setiap tahunnya. Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung program perluasan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR).

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui program SRMBR ini akan memberi kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan sambungan air bersih dari PUDAM “Tirta Wening”. Program ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). Artinya, program perluasan jaringan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini akan dibiayai oleh pemerintah pusat.

Views: 2