TRENGGALEK, bioztv.id – Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 sudah ditetapkan DPRD bersama pemerintah daerah, Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022 masih harus menunggu sekitar 5 hari lagi.
Mengacu keterangan salah satu wakil ketua DPRD Trenggalek, KUA PPAS Kabupaten Trenggalek tahun 2022 sudah menjalani pembahasan yang cukup panjang. Mulai dari tanggapi fraksi, jawaban bupati, maupun pembahasan ditingkat komisi bersama OPD mitra. Karena seluruh tahapan sudah dilalui, akhirnya KUA-PPAS ditetapkan pada 26 Oktober bersamaan dengan tindak lanjut evaluasi gubernur terkait ranperda perubahan APBD Trenggalek tahun 2021.
Lebih lanjut salah satu Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menyampaikan, terkait R-APBD Trenggalek tahun 2022, pihaknya juga mendapat kabat jika pada tahun 2022 mendatang pemerintah daerah akan mendapat tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun dana tersebut sifatnya dana alokasi khusus (DAK), sehingga jenis kegiatannya sudah terpatok oleh pemeirntah pusat.
Agus Cahyono juga menambahkan, Mengingat ada tambahan kucuran dana transfer yang bersifat DAK, pihaknya berharap nantinya agar pemanfaatan dana yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) bisa dimaksimalkan untuk kegiatan lain pada OPD yang tidak mendapat kucuran dari dari DAK. Dengan demikian akan terjadi pemerataan kucuran anggaran untuk seluruh OPD di Trenggalek.
Views: 1

















