Komisi 1, “Tidak Memenuhi Prosedur, Pelantikan Perangkat Desa Ngulanwetan Bisa Dibatalkan”

oleh
oleh
Tidak memenuhi prosedur, pelantikan perangkat Desa Ngulanwetan yang dilakukan Kepala Desa pada beberapa waktu lalu bisa dibatalkan. Pasalnya, pelantikan itu tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat Pogalan. Pembatalan itu bisa dilakukan langsung oleh yang melantik, maupun Bupati.
Tidak memenuhi prosedur, pelantikan perangkat Desa Ngulanwetan yang dilakukan Kepala Desa pada beberapa waktu lalu bisa dibatalkan. Pasalnya, pelantikan itu tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat Pogalan. Pembatalan itu bisa dilakukan langsung oleh yang melantik, maupun Bupati.

TRENGGALEK, bioztv.id – Tidak memenuhi prosedur, pelantikan perangkat Desa Ngulanwetan yang dilakukan Kepala Desa pada beberapa waktu lalu bisa dibatalkan.  Pasalnya, pelantikan itu tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat Pogalan. Pembatalan itu bisa dilakukan langsung oleh yang melantik, maupun Bupati.

Mengacu keterangan Komisi 1 DPRD Trenggalek, sesuai permendagri Nomor 83 Tahun 2015, dan Perda Nomor 13 Tahun 2015, proses pelantikan perangkat desa harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Camata setempat. Jika tidak, maka pelantikan tersebut bisa dikatakan tidak memenuhi prosedur. Surat rekomendasi itu berisi keterangan setuju atau tidak setuju dari camat.

Lebih lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid menjelaskan, Jika pelantikan tidak sesuai prosedur, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, maka perangkat desa yang dilantik itu berpotensi dibatalkan. Proses pembatalannya juga ada dua pilihan. yang pertama pembatalan bisa dilakukan langsung oleh Kepala desa, sedangkan yang kedua, proses pembatalan bisa dilakukan oleh atasan kepala desa, yaitu Bupati.

Husni juga menambahkan, setelah pelantikan itu dibatalkan, untuk pengisian perangkat desa berikutnya, wewenangnya ada pada kepala desa, apakah akan melakukan penajringan ulang, ataupun akan melantik hasil penjaringan sebelumnya yang sudah dinyatakan sah dan tidak menyalahi prosedur.

Views: 0