TRENGGALEK, bioztv.id – Tipu pembeli masker di Trenggalek hingga belasan juta rupiah, gadis asal Tulungagung manfaatkan uang hasil penipuan untuk membeli HP baru dan menginap di salah satu hotel. Akibat perbuatannya ini tersangka terancam 6 tahun penjara & denda hingga 1 Miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan Kapolres Trenggalek, penipuan jual beli masker ini dilakukan secara online. Dengan memanfaatkan akun facebook miliknya, tersangka Nur Lailiyah, warga Kabupaten Tulungagung, pura pura menawarkan stok masker di salah satu grup facebook. Kemudian postingan tersebut direspon oleh korban RP, warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. setelah antara korban dan tersangka saling komunikasi melalui massager facebook, kemudian dilanjutkan melalui whatsapp, akhirnya korban memesan 400 box masker dan transfer uang senilai 11.400.000 rupiah.
Lebih lanjut Kapolres Trenggalek menyampaikan, Setelah korban transfer sejumlah uang, namun tersangka tidak mengirimkan masker tersebut. Sementara itu uang transferan dari korban justru digunakan tersangka untuk membeli satu unit HP dan menginap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan uuri nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah
Views: 0

















