TRENGGALEK, bioztv.id – Usai kepergok pesta sabu di kamar no.10 rutan Kelas IIB Trenggalek, 15 narapidana (napi) narkoba tidak dikeluarkan dari dalam sel tahanan hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Sehingga mereka juga tidak bisa menemui kerabat ataupun keluarganya yang akan membesuk.
Kepala keamanan rutan Kelas IIB Trenggalek menjelaskan, pasca adanya dugaan penyalahgunaan narkoba didalam rutaan dan ditemukannya dua unit hp dan 7 poket sabu lengkap dengan alat hisap yang disimpan dalam almari kardus. Pihak rutan langsung melakukan tes urine, hasilnya, dari 17 penghuni kamar no.10, ada 15 napi yang positif. Sehingga 15 napi tersebut saat ini dikurung dalam sel rutan dan tidak diperbolehkan melakukan aktifitas apapun diluar kamar sel seperti napi lainnya. Sanksi ini akan diberlakukan hingga kondisi dipastikan kembali kondusif.
Lebih lanjut kepala keamanan rutan Kelas IIB Trenggalek, Gulang Rinanto menyampaikan, untuk dua napi narkoba yang hasil tesnya negatif diperkenankan beraktifitas diluar kamar sel tahanan, namun 15 napi yang positif, sampai saat ini tidak dikeluarkan dari kamar sel. Mereka juga tidak diijinkan untuk menemui kerabat ataupun keluarganya yang membesuk.
Gulang juga menambahkan, selain mendapat sanksi dari pihak rutan, 15 napi yang positif narkoba usai pesta tersebut juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini jajaran satreskoba polres trenggalej juga masih terus menyelidikii kasus ini guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut
Views: 0

















