TRENGGALEK, bioztv.id – Amankan wanita mabuk di depan salah satu Café yang ada di Seputaran Kota Trenggalek, Jajaran Satreskoba Polres Trenggalek akhirnya berhasil menggelandang dua sejoli pengedar Pil Double L Asal bok Kecamatan Pule dan Munjungan Kabupaten Trenggalek.
Penangkapan dua pengedar Double L diketahui terjadi pada 20 Nopember kemarin, berawal saat petugas mengamankan salah satu wanita wanitadalam ekadaan mabuk di depan Café CNR Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil double L dari saku wanita tersebut sejumlah 37 Butir. Wanita tersebut juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Purwa Ari Sasmita, perempuan 18 tahun asal Dsesa Tawing Keamatan, Trenggalek..
Menanggapi hal ini, Kapolres Trenggalek, AKBP.Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, saat dilakukan penggrebekan di kamar kostnya, tersangka Purwa Ari Sasmita sedang berudaan didalam kamar bersama tersangka lain atas nama Ony Surya Lukmana , pemuda asal Desa Jombok Kecamatan Pule. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juge menemukan 12 butir pil double L dari dalam dompet milik Ony Surya Lukmana.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka Ony Surya Lukmana juga mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari salah satu rekannya asal Tulungagung yang saat ini masih buron. akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Views: 2

















