Pasien Cuci Darah Minta Pemkab Trenggalek Upayakan RSUD Dr Soedomo Tetap Layani Hemodialisis

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pasien cuci darah di Kabupaten Trenggalek meminta agar pemerintah daerah bisa upayakan layanan hemodialisis tetap bisa dilakukan di RSUD Dr.Seodomo. Pasalnya, jika layanan tersebut ditiadakan karena terganjal peraturan, Pasien hemodialisis Trenggalek harus berobat ke rumah sakit yang lebih jauh.

Berdasarkan pengakuan sejumlah pasien hemodialisis di RSUD Dr.Seodomo Kabupaten Trenggalek, Munculnya peraturan menteri kesehatan baru, Nomor 30 Tahun 2019, tentang klasifikasi dan perijinan rumah sakit, membuat mereka mulai resah. Jika peraturan tersebut resmi diberlakukan, mereka tidak lagi bisa melakukan cuci darah di Trenggalek, sehingga mereka harus mencari rumah sakit Tipe A atau Tipe B yang ada di luar kota.

Salah satu pasien hemodialisis, Yoso Mihardi, menyampaikan, pihaknya berharap agar pemerintah daerah bisa mempertahankan layanan hemodialisis yang sudah ada. Jika tidak, maka para pasien hemodialisis dari Trenggalek harus mencari rumah sakit Tipe A atau Tipe B, sedangkan rumah sakit Tipe B yang terdekat saat ini hanya ada di Kabupaten Tulungagung.

Perlu diketahui bahwa, saat ini RSUD Dr.Soedomo merupakan satu satunya rumah sakit Tipe C di Kabupaten Trenggalek yang sudah memberikan layanan hemodialisis atau cuci darah sejak tahun 2014 lalu. Sementara itu sesuai permenkes yang barus, Rumah sakit yang boleh melakukan layanan tersebut hanyalah rumah sakit dengan Tipe A atau Tipe B, sehingga, jika ingin tetap bisa memberikan layanan hemodialisis, RSUD Dr.Soedomo harus meningkatkan tipe rumah sakit ke tipe B.

Views: 1