TRENGGALEK, bioztv.id – Status masih anggota aktif dan masih menjalankan tugas tugasnya, satu oknum anggota Polres Trnggalek yang terjerat kasus pembalakan liar sonokeling di sepanjang jalan nasional ruas Trenggalek-Tulungagung tidak di tahan, sementara itu 4 tersangka lain dari warga sipil & PNS sudah ditahan.
Terus dikembangkan, penyelidikan pembalakan liar pohon sonokeling di jalan nasional ruas Trenggalek-Tulungagung hampir mencapai titik akhir, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 5 tersangka dan sudah menahan 4 warga sipil, yang salah satunya merupakan pegawai balai besar pelaksanaan jalan nasional (BBPJN), sedangkan 1 tersangka lain yang merupakan oknum anggota Polres Trenggalek tidak dilakukan penahanan.
Menanggapi hal ini, kasat reskrim Polres Trenggalek AKP.Sumiandana menerangkan, tidak ditahannya 1 oknum polisi anggota Polres Trenggalek dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mengacu beberapa alasan, beberapa diantaranya yaitu karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri aktif dan masih melaksanakan tugas tugasnya dengan baik, selain itu yang bersangkutan juga tidak mungkin lari, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatanya lagi.
Sebelumnya diketahui bahwa, sampai saat ini penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembalakan Sono keling ini, kelima tersangka tersebut yaitu, Achmad Kirwono selaku pegawai balai besar pelaksanaan jalan nasional (BBPJN), Wayu Agus Purwanto pensiunan pegawai BBPJN. Agus Marhendra Pengepul kayu asal Tulungagung, Sutrisno Warga Trenggalek, dan satu anggota Polres Trenggalek Bripka S.
Views: 0
















