Lecehkan Pengasuh Pesantren Di Coment FB, Warga Gandusari Trenggalek Terjerat UU ITE

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga hina dan lecehkan salah satu pengasuh Pondok Pesantren melalui komentar di media sosial facebook, Warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur terjerat undang undang ITE. Saat melancarkan aksinya pelaku memanfatkan akun palsu yang dikendalikannya sendiri.

Kasus dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap salah pengasuh Pondok Pesantren ini terjadi pada 15 maret kemarin, berawal saat korban Musyaroh memposting Link berita salah satu media online di beranda korban. Dengan judul “Geger : Caleg PKS Dilaporkan Cabuli Anak Kandung”.  Selanjutnya pelaku Sutrisno warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek mengomentari postingan tersebut menggunakan akun Facebook atas nama Ridwan S, dengan kata kata yang melecehkan , memfitnah dan mencemarkan nama baik korban.

Menanggapi hal ini Kapolres Trenggalek, AKBP.DIdit Bambang Wibowo menerangkan, Setelah dilakuakn penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku atas nama Sutrisno beserta sejumlah barang bukti yang ada. Beberapa barang bukti tersebut antara lain screen shot postingan korban di facebook yang dikomentari pelaku dan HP android yang terhubung dengan akun pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UU-RI nomor 11 tahun 2008  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Views: 0