TRENGGALEK, bioztv.id – Kejaksaan Negeri Trenggalek bongkar praktik Korupsi yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Akibat kejadian ini perusahaan plat merah tersebut ditaksir mengalami kerugian sekitar 800 Juta rupiah.
Setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikian terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi SPBU ini, Akhirnya Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan Kepala Bagian Keuangan SPBU, atas nama E-R sebagai tersangka, Sehingga yag bersangkutan harus mendekam dibalik sel tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek.
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Yusuf Hadianto menerangkan, Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tindak pidana korupsi itu dilakukan pada tahun 2016. Tersangka diduga kuat sengaja menyelewengkan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang berada di depan Terminal Bus Trenggalek, untuk keperluan di luar perusahaan.
Hingga saat ini pihak kejaksan masih menetapkan satu orang tersangka saja, pasalnya dari hasil penyelidikan sementara, masih ditemukan satu tersangka, meski demikian pihak penyidik mengaku akan terus mengembangkan kasus ini hingga prosesnya selesai.
Views: 1

















