TRENGGALEK, bioztv.id – Usia masih 17 Tahun dan ancaman hukuman dibawah 7 Tahun, oknum ustad asal Palembang pelaku penganiayan 2 santri di Trenggalek tak dipenjara. Karena masih kategori bawah umur, untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dititipkan di Panti Rehabilitasi anak yang ada di Nganjuk.
Berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, dari hasil koordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Trenggalek, Karena di Kabupaten Trenggalek belum memiliki panti rehabilitasi anak, maka Oknum ustad pelaku penganiayaan itu akan dititipkan di Panti rehabilitasi terdekat, yakni di Nganjuk. Terkait hal ini, pihak UPPA Polres Trenggalek sudah meminta kontak kepala disnos Nganjuk dan akan berkomunikasi langsung.
Lebih lanjut Plt Kepala Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek Ratna Sulistyowati menjelaskan, Untuk pendampingan terhadap dari sisi traumatik, saat ini dinsos sudah terjunkan psikolog. Proses pendampingan ini akan dilakukan secara berkala. Pasalnya, proses penyembuhan trauma pada anak tidak mudah, mulai dari mengembalikan kepercayaan diri untuk bisa bersosialisasi dan diterima kembali dilingkungannya. Saat ini Dinsos juga sudah lakukan koordinasi dengan sejumlah pengurus pesantren untuk penaganan kedepan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap 2 santri di salah satu pesantren yang ada di Trenggalek. Oknum ustad asal palembang dijerat undang undang tentang perlindungan anak. Pasalnya, kedua korban merupakan santri yang masih berstatus bawah umur. Bahkan 1 diantaranya hingga patah tulang.
Views: 144
















