Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Akademisi Trenggalek Tekankan Ada Remedial

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Wacana penghentian kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027 mendapat dukungan akademisi di Kabupaten Trenggalek. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat kewenangan guru dalam menilai kemampuan siswa sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan.

Namun, pemerintah perlu menyiapkan indikator penilaian yang transparan dan program remedial bagi siswa yang belum memenuhi standar kompetensi. Tanpa mekanisme tersebut, kebijakan ini berisiko memunculkan penilaian subjektif dan merugikan siswa.

Dosen STKIP PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, mendukung rencana peninjauan ulang sistem kenaikan kelas otomatis. Menurutnya, sekolah perlu memastikan siswa menguasai kompetensi dasar sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.

“Persoalan murid sekolah tidak otomatis naik kelas itu kalau saya mendukung, tetapi dengan catatan kritis,” ujar Haris.

Kenaikan Kelas Otomatis Dinilai Bermasalah

Haris menjelaskan kebijakan tersebut dapat mengembalikan kewenangan guru untuk mengevaluasi perkembangan belajar siswa secara menyeluruh. Penilaian mencakup kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Ia menilai kenaikan kelas otomatis dapat menimbulkan dilema bagi guru ketika siswa belum menguasai kemampuan dasar. Salah satu persoalan yang ia soroti ialah siswa yang masih kesulitan membaca meski sudah mencapai jenjang SMP.

“Ketika ada anak sekolah kemudian dinaikkan secara otomatis, guru bingung. Apalagi ada kasus anak sampai jenjang SMP tapi masih kesulitan membaca,” terangnya.

Menurut Haris, kenaikan kelas tanpa penguasaan kompetensi yang memadai juga berisiko memperlebar kesenjangan kemampuan antarsiswa. Kondisi tersebut dapat mengurangi motivasi belajar dan menghambat pencapaian tujuan pendidikan.

“Anak sekolah yang selalu diluluskan ini sebenarnya kejam. Ketika tidak bisa apa-apa lalu selalu naik kelas, mereka tidak punya motivasi lagi dan tujuan pendidikan gagal dicapai,” imbuhnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan upaya meningkatkan kualitas literasi nasional. Evaluasi kemampuan siswa melalui Programme for International Student Assessment (PISA) dan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) menjadi bagian dari gambaran tantangan pendidikan.

Guru Perlu Indikator Penilaian yang Objektif

Meski mendukung rencana tersebut, Haris mengingatkan pemerintah agar menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan kriteria penilaian yang terukur. Aturan ini diperlukan agar guru menggunakan kewenangannya secara profesional.

Tanpa pedoman yang jelas, penilaian kenaikan kelas berpotensi bergantung pada subjektivitas guru. Haris mengingatkan agar sekolah tidak menggunakan kebijakan tersebut untuk menghukum siswa berdasarkan suka atau tidak suka.

“Jangan sampai kebijakan ini menjadi alat guru untuk menghukum siswa. Maka harus ada SOP dan aturan yang terukur,” tegas Haris.

Siswa yang Tertinggal Wajib Mendapat Remedial

Haris menekankan bahwa sekolah tidak cukup hanya menahan kenaikan kelas siswa yang belum memenuhi standar. Sekolah juga perlu menyediakan pembelajaran remedial secara terstruktur agar siswa dapat memperbaiki kemampuan dasarnya.

Program tersebut perlu membantu siswa mengejar ketertinggalan literasi dan kompetensi sesuai kebutuhan masing-masing. Dengan begitu, keputusan tidak naik kelas tetap disertai kesempatan memperbaiki hasil belajar.

“Kalau memang belum layak naik kelas ya jangan dinaikkan, tapi catatan kritisnya harus ada fasilitas remedial yang terstruktur,” pungkasnya.

Wacana peninjauan sistem kenaikan kelas otomatis sebelumnya mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026. Dalam forum tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengkaji opsi pengembalian kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.(CIA)

Views: 11