Cara Bantu Tetangga Perjuangkan Bansos, Warga Trenggalek Bisa Daftar Jadi Agen Perlinsos

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Warga Kabupaten Trenggalek bisa mendaftar secara mandiri menjadi agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membantu tetangga yang membutuhkan bantuan sosial (bansos).

Agen Perlinsos bertugas mendampingi warga saat mengusulkan dan memperbarui data sosial melalui portal digital. Namun, agen tidak berwenang menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa Perlinsos mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.

“Jadi untuk program Perlinsos ini akan menjadi gerakan nasional peduli kepada tetangga kita untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan cara mendaftarkan mereka melalui portal Perlinsos,” kata Habib.

Agen Perlinsos Terbuka untuk Umum

Masyarakat dari berbagai kalangan bisa bergabung menjadi agen Perlinsos. Kesempatan ini terbuka bagi aparatur pemerintah, perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, hingga warga umum.

Habib menegaskan bahwa calon agen tidak perlu menunggu penunjukan dari pemerintah desa atau instansi tertentu. Warga dapat mendaftar sendiri untuk membantu tetangga yang membutuhkan.

“Masyarakat tidak harus menunggu penunjukan dari pemerintah desa atau instansi. Warga dapat mendaftar sendiri untuk membantu tetangga yang membutuhkan,” jelasnya.

Syarat dan Cara Daftar Agen Perlinsos

Calon agen Perlinsos wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga yang belum memiliki IKD dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon agen dapat mengikuti tahapan pendaftaran berikut:

  1. Buka portal resmi kemensos.go.id.
  2. Pilih menu Pendaftaran Agen.
  3. Isi data diri sesuai petunjuk pada sistem.
  4. Ikuti proses verifikasi identitas, termasuk pemindaian wajah jika sistem memintanya.

Calon agen perlu mengikuti petunjuk pada portal untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi.

Agen Tidak Menentukan Penerima Bansos

Habib menegaskan bahwa agen Perlinsos hanya membantu proses pendataan. Agen tidak berwenang meloloskan atau menggugurkan usulan penerima bantuan sosial.

“Tidak bisa menentukan layak atau tidaknya, yang menentukan adalah sistem,” tegas Habib.

Melalui mekanisme tersebut, agen membantu warga menyampaikan usulan dan memperbarui data. Sistem kemudian memproses data sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran melalui agen tidak otomatis menjamin seseorang menerima bansos.

Agen Dilarang Pungut Biaya dan Manipulasi Data

Habib mengingatkan seluruh agen agar menjalankan tugas secara sukarela. Agen tidak boleh meminta upah atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada warga yang mereka dampingi.

“Agen ini merupakan relawan yang tidak dibayar, ya, relawan saja kepada tetangga, peduli kepada tetangga. Tidak boleh memungut upah!” tegasnya.

Selain larangan pungutan, agen juga tidak boleh memanipulasi data warga. Setiap pengusulan harus menggunakan informasi dan dokumen yang benar. Habib juga mengingatkan bahwa aktivitas pengunggahan dokumen meninggalkan rekam digital dalam sistem.

“Karena itu, agen harus menjaga keakuratan data dan menjalankan tugas sesuai ketentuan,” pungkas Habib. (CIA)

Views: 7