TRENGGALEK, bioztv.id – Perwakilan GP Ansor dan Banser Kabupaten Trenggalek, Bekti Hari Suwito, menyerahkan penanganan dugaan pembobolan segel gerai minuman keras (miras) Sari Jaya di Ruko Jaas kepada aparat penegak hukum (APH). Sikap ini menyusul pengosongan seluruh stok barang dagangan yang diduga dilakukan pengelola tanpa koordinasi dengan Satpol PP maupun ormas keagamaan tersebut.
Pengosongan gerai secara sepihak itu terjadi menjelang berakhirnya tenggat waktu yang diberikan warga bersama GP Ansor dan Banser. Mereka sebelumnya menuntut pengelola mengosongkan seluruh persediaan miras dalam waktu 2 x 24 jam.
Bekti menegaskan, meski pengelola memindahkan barang tanpa pemberitahuan resmi, tuntutan utama Ansor-Banser telah terpenuhi. Sementara itu, pihaknya menyerahkan dugaan pelanggaran terkait segel penutupan kepada kepolisian.
“Kalau memang terjadi seperti ini, terjadi peristiwa pengosongan oleh mereka sendiri tanpa konfirmasi dari kami dan dari Satpol PP yang menyegel, ya kita pasrahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Bekti, Selasa (13/10/2026).
Tuntutan Pengosongan dalam 2 x 24 Jam Terpenuhi
GP Ansor dan Banser sebelumnya memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak Minggu (11/10/2026). Mereka meminta pengelola mengosongkan seluruh persediaan minuman beralkohol dari Ruko Jaas, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Ngantru.
Kini, seluruh stok miras di dalam ruko telah kosong. Namun, Bekti mengaku baru mengetahui pemindahan barang tersebut setelah menerima informasi dari petugas Satpol PP pada Selasa pagi.
“Dari awal kami dari Ansor-Banser menyatakan bahwa ini 2×24 jam harus dikosongkan. Tadi dikabari oleh Satpol PP jam 08.00 pagi sudah ada pengosongan,” ungkapnya.
Bekti menegaskan, kepolisian berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum apabila proses pengosongan terbukti melibatkan perusakan segel milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
“Katakan ini nanti mengarah mereka tidak bertanggung jawab, berarti urusan mereka dengan APH,” tegas Bekti.
Ansor-Banser Tegaskan Komitmen Trenggalek Bebas Miras
Setelah seluruh stok miras keluar dari gerai Sari Jaya, Ansor-Banser mengakhiri aksi pengawalan di Ruko Jaas. Meski demikian, mereka berkomitmen melanjutkan upaya mencegah peredaran miras ilegal di Kabupaten Trenggalek.
Bekti menyayangkan gerai tersebut sempat beroperasi secara terbuka di tepi jalan utama kota tanpa terdeteksi sejak awal.
“Alhamdulillah sudah terlaksana dan terpenuhi, ya kami sudah selesai di sini. Kami dari pihak Ansor-Banser menyatakan bahwa Trenggalek harus bebas miras,” tegas Bekti.
Terkait kemungkinan penyisiran atau aksi serupa di gerai miras lainnya, Bekti menyebut pihaknya masih menunggu instruksi dari Ketua GP Ansor Trenggalek, Muh Izudin Zakki atau Gus Zakki.(CIA)
Views: 11

















