TRENGGALEK, bioztv.id – Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang baru bagi keuangan Kabupaten Trenggalek.
Jika pemerintah pusat merealisasikan kebijakan ini tanpa memangkas dana transfer ke daerah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berpotensi mengurangi beban belanja pegawai hingga Rp280 miliar dalam setahun.
Angka tersebut cukup besar bagi Trenggalek. Selama ini, pemerintah daerah harus membagi ruang fiskal antara belanja rutin pegawai dan kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menyambut baik wacana tersebut.
Menurut Edi, pengalihan beban gaji guru ke APBN akan memperlonggar kapasitas keuangan daerah secara signifikan.
“Alhamdulillah jika pemerintah pusat benar-benar merealisasikan wacana tersebut,” ujar Edi.
Namun, Pemkab Trenggalek masih menunggu kepastian satu hal penting, yakni skema penganggaran dari pemerintah pusat.
Pemkab belum mengetahui apakah Kementerian Keuangan akan mengurangi Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana transfer lainnya sebagai kompensasi atas pengambilalihan gaji guru.
Jika pemerintah pusat tetap menyalurkan dana transfer secara utuh, Trenggalek akan mendapatkan ruang fiskal baru.
Sebaliknya, jika pemerintah pusat mengurangi jatah transfer daerah, manfaat kebijakan tersebut bagi APBD Trenggalek akan jauh berkurang.
Pemkab Berpotensi Pangkas Beban APBD hingga Rp280 Miliar
Edi menghitung alokasi gaji guru ASN di Trenggalek yang berpeluang beralih ke APBN mencapai lebih dari Rp280 miliar setiap tahun.
Rinciannya, belanja gaji guru PNS mencapai sekitar Rp151 miliar. Sementara anggaran untuk guru PPPK berada di kisaran Rp128 miliar per tahun.
BPKPD Trenggalek tidak hanya menghitung gaji pokok bulanan dalam angka tersebut.
Edi juga memasukkan tunjangan THR dan gaji ke-13. Karena itu, perhitungan tersebut mengacu pada 14 kali pencairan dalam setahun.
“Jika kita total seluruhnya, kekuatan fiskal Trenggalek bakal melonjak cukup drastis, yakni berada di kisaran Rp280 miliar lebih,” terang Edi.
Efisiensi sebesar itu berpotensi mengubah struktur APBD Trenggalek secara signifikan.
Apalagi, pemerintah daerah terus membutuhkan anggaran untuk pembangunan publik. Kebutuhan tersebut kerap bersaing dengan belanja operasional rutin.
Target Rasio Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen Kian Realistis
Pengalihan gaji guru juga dapat membantu Pemkab Trenggalek menekan rasio belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Edi optimistis Trenggalek bisa memenuhi batas tersebut lebih cepat jika APBN menanggung penuh gaji guru ASN.
Pemkab juga memperhitungkan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Kalau skema ini berjalan lancar, ditambah akumulasi pegawai yang pensiun, kita bisa menekan rasio belanja pegawai hingga di bawah 30 persen,” tegasnya.
Dengan kondisi itu, Pemkab Trenggalek dapat mengalihkan sebagian anggaran yang selama ini terserap untuk belanja pegawai ke program strategis masyarakat.
Guru Tetap Mengajar di Sekolah Trenggalek
Edi menegaskan, wacana pengambilalihan gaji guru hanya menyangkut tata kelola administrasi dan sumber pembiayaan.
Kebijakan tersebut tidak mengubah lokasi tugas para tenaga pendidik.
Guru ASN dan PPPK tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah-sekolah yang tersebar di Kabupaten Trenggalek.
“Para guru tetap bertugas mengajar di Trenggalek. Wacana penarikan ini hanya berlaku pada jalur administrasi dan sumber pembiayaan gajinya saja yang langsung menggunakan APBN,” imbau Edi.
Menurut Edi, persoalan baru justru bisa muncul jika kebijakan tersebut memicu mutasi atau perpindahan guru secara massal ke luar daerah.
“Kalau kebijakan ini malah berimbas pada pemindahan tugas para guru, tentu hal itu justru membuat kita kewalahan,” selorohnya.
Karena itu, Pemkab Trenggalek melihat pengalihan pembiayaan gaji guru sebagai angin segar bagi keuangan daerah. Namun, manfaatnya sangat bergantung pada satu syarat utama: pemerintah pusat tidak mengurangi alokasi dana transfer ke APBD Trenggalek.(CIA)
Views: 41
















