Sertifikasi 9 Bidang Tanah Sekolah Aset Pemkab Trenggalek Terganjal Berita Acara Serah Terima

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih terus membenahi legalitas aset tanah milik daerah. Dari seluruh pengajuan sertifikasi yang masuk ke Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, petugas menyelesaikan 86 bidang sepanjang program 2025.

Namun, sembilan bidang lainnya masih menghadapi kendala administrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemkab tidak cukup hanya menguasai aset secara fisik. Pemerintah juga harus memastikan seluruh dokumen legalnya lengkap agar aset daerah memiliki kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa sembilan bidang tersebut merupakan tanah kas desa yang kini menopang bangunan sekolah negeri.

“Kami terus mengolah dan memverifikasi data-data aset milik Pemkab Trenggalek. Untuk program tahun 2025, kami sudah merampungkan 86 bidang. Hanya saja, masih ada sembilan bidang yang tertahan,” ujar Heru, Jumat (7/8/2026).

Sembilan Aset Tertahan karena BAST Belum Lengkap

Heru menjelaskan, Kantah Trenggalek belum dapat melanjutkan sertifikasi sembilan bidang tersebut karena Pemkab masih harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Kantah Trenggalek bahkan sudah dua kali mengirimkan surat kepada Pemkab. Surat terakhir mereka kirim pada pekan lalu untuk mengingatkan pemerintah daerah agar memenuhi ketentuan Permen Agraria Nomor 1 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang mekanisme tukar-menukar aset desa.

“Sembilan bidang ini menghadapi kendala karena berdiri di atas tanah kas desa yang digunakan untuk sekolah. Minggu lalu kami melayangkan surat susulan kedua terkait pemenuhan aturan Permen Nomor 1 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara tukar-menukar,” jelasnya.

Heru menyebut Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi salah satu dokumen penting yang belum Pemkab lengkapi.

Tanpa dokumen tersebut, Kantah tidak dapat melanjutkan proses sertifikasi.

“Kami sudah meminta Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada pemerintah daerah, tetapi dokumennya belum tersedia. Alhasil, proses sertifikasi berhenti sementara,” paparnya.

Karena dokumen belum lengkap, Kantah berencana mengembalikan berkas tersebut kepada Pemkab untuk sementara waktu.

“Untuk sembilan berkas sisa tahun 2025 ini, kami akan menutup berkasnya dan mengembalikannya sementara agar Pemkab melengkapinya dulu. Setelah itu, kami bisa melanjutkan proses berdasarkan data teknis yang kami butuhkan,” kata Heru.

Empat Pengajuan Baru Masuk pada 2026

Meski sembilan aset lama masih menghadapi kendala, proses sertifikasi aset daerah tetap berjalan.

Pada 2026, Kantah Trenggalek sudah menerima empat permohonan baru dari Pemkab Trenggalek.

Petugas bahkan tinggal mencetak sertifikat untuk satu berkas. Sementara tiga berkas lainnya masih menjalani sidang panitia dan menunggu kelengkapan dokumen BAST pelepasan aset desa.

“Tahun 2026 ini ada empat berkas baru yang masuk ke meja kami. Satu berkas tinggal menunggu cetak sertifikat, sedangkan tiga sisanya masih dalam garapan panitia untuk menyiapkan dokumen berita acara tukar-menukar,” ungkap Heru.

Pemkab Perluas Sertifikasi hingga Jalan dan Jembatan

Pemkab Trenggalek juga memperluas penataan aset ke sektor infrastruktur jalan.

Pemerintah daerah telah mengajukan 14 ruas jalan untuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Heru menilai proses penataan aset jalan berjalan relatif lancar. Pemkab hanya perlu menyelesaikan tahapan tata ruang sebelum mengajukan sertifikasi kepada Kantah.

“Untuk aset jalan sebenarnya tidak ada kendala berarti. Sebanyak 14 ruas jalan sudah mengajukan Pertek dan PKKPR. Kami bahkan sudah menggelar rapat koordinasi,” terangnya.

Selain jalan, Pemkab Trenggalek juga memproses sertifikasi satu aset jembatan. Pemerintah kini membahas aset tersebut dalam forum tata ruang.

Setelah forum tata ruang menyelesaikan rekomendasinya, Pemkab dapat menyerahkan berkas sertifikasi kepada Kantah.

Aset Peninggalan Inpres Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Heru mengakui sejumlah aset lama, khususnya peninggalan program pembangunan Instruksi Presiden (Inpres), masih menyimpan persoalan administrasi.

“Kalau aset jalan cenderung lancar, tetapi aset-aset lama hasil program Inpres dulu justru menyimpan banyak masalah administrasi,” tandasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Trenggalek masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam menertibkan administrasi aset daerah.

Sertifikasi tidak sekadar menerbitkan buku tanah. Pemerintah juga harus memastikan riwayat aset jelas, status kepemilikan terang, dan seluruh dokumen pendukung saling sesuai.

Pemkab Trenggalek kini perlu mempercepat pembenahan dokumen agar seluruh aset publik yang menopang pelayanan masyarakat memiliki legalitas yang kuat dan tidak memicu persoalan hukum pada kemudian hari.(CIA)

Views: 6