TRENGGALEK, bioztv.id — Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial A.N., warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Polisi menduga tersangka memperdaya korban dengan janji akan menikahinya.
Korban merupakan siswi kelas 6 yang masih berusia 12 tahun. Untuk melindungi hak dan masa depan korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban tidak di publikasikan.
“Korban dalam perkara ini merupakan anak yang masih berada di bawah umur,” tegas Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki.
Penyidik menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya pada April 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai peristiwa yang dialami korban. Saat keluarga meminta penjelasan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya sehingga keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek.
“Awalnya pihak keluarga tidak mengetahui kejadian ini. Setelah keluarga bertanya secara baik-baik, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Berawal dari Ajakan ke Pantai
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka lebih dahulu menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan hendak berwisata ke Pantai Ngampiran.
Korban memenuhi ajakan tersebut dan datang ke rumah tersangka. Namun, setelah korban tiba, tersangka membatalkan rencana itu.
Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah yang saat itu sedang kosong karena kedua orang tuanya bekerja di luar.
“Tersangka sempat menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamarnya,” jelas AKBP Ridwan Maliki.
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melakukan perbuatan yang disangkakan.
Iming-imingi Korban dengan Janji Menikah
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berusaha meyakinkan korban ketika korban mengaku takut apabila mengalami kehamilan.
Tersangka kemudian menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila korban hamil.
“Tersangka mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sampai mengandung,” terang AKBP Ridwan Maliki.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah.
Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Mendengar pengakuan itu, keluarga segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Trenggalek.
Tersangka Menyerahkan Diri
Setelah mengetahui polisi menyelidiki kasus tersebut, tersangka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek pada 25 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Penyidik kemudian memeriksa tersangka, menangkapnya, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelas AKBP Ridwan Maliki.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini Satreskrim Polres Trenggalek terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri.(CIA)
Views: 6
















