Impelemtasi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ASN Trenggalek Diajak Lindungi Pekerja Rentan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemkab mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) membantu memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek menggelar sosialisasi tersebut. Kebijakan ini menyasar pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menyebut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, perluasan perlindungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Ini sebagai bentuk upaya warga masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah, bisa menjadi salah satu kategori BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, kalau kami lihat baseline-nya baru 30 sekian persen,” terang Triadi.

Gerdu Praja Ajak ASN Bantu Pekerja di Sekitar Rumah

Pemkab Trenggalek mengoptimalkan Gerdu Praja atau Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan untuk memperluas kepesertaan. Melalui gerakan ini, ASN diimbau membantu membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Triadi menyebut capaian gerakan tersebut masih terus bergerak seiring pembaruan data kepesertaan.

“Capaiannya sampai saat ini baru 22 sekian persen. Karena datanya bergerak terus,” papar Triadi.

Program Gerdu Praja menyasar pekerja informal berusia 18 hingga 65 tahun. Kelompok tersebut antara lain asisten rumah tangga, sopir, pedagang kecil, penderes kelapa, dan pekerja harian lepas di pedesaan.

Program ini diharapkan membantu pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan Kecelakaan Kerja hingga Beasiswa Anak

Triadi menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi keluarga dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan yang berlaku. Ahli waris juga berpeluang menerima santunan serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.

“Manfaat perlindungan tersebut juga dapat dirasakan keluarga peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Triadi.

Perlindungan ini menjadi penting bagi pekerja informal yang kerap menghadapi risiko kerja tanpa jaminan sosial memadai. Ketika pencari nafkah mengalami musibah, manfaat program dapat membantu meringankan beban keluarga.

Subsidi Iuran Mengacu pada Perda

Terkait kemungkinan subsidi iuran bagi warga miskin, Triadi menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran akan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2026. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas pelaksanaannya.

“Hal-hal yang mengatur itu diatur di regulasi ini, Perda dan pengusulannya. Termasuk kita koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.(CIA)

Views: 5