TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek mengingatkan pengurus dan bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar mencatat setiap transaksi keuangan secara tertib dan teliti. Kesalahan memasukkan data ke aplikasi digital dapat membuat laporan keuangan koperasi tidak akurat.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran menegaskan bahwa penggunaan aplikasi digital tidak otomatis menjamin ketepatan pembukuan. Pengurus dan bendahara tetap harus memastikan setiap data sesuai dengan bukti transaksi yang sah.
“Aplikasi itu tergantung tangan manusianya. Kalau entry-nya salah, dipastikan nanti hasilnya juga salah,” tegas Saniran saat memantau pelatihan bendahara KDKMP.
Menurutnya, ketelitian pengelola menjadi kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan koperasi. Karena itu, bendahara perlu memahami tata pembukuan sekaligus menguasai penggunaan aplikasi yang mendukung operasional koperasi.
Bukti Transaksi Menjadi Dasar Pembukuan
Saniran menekankan pentingnya mencocokkan dokumen transaksi dengan data yang dimasukkan ke sistem digital. Setiap angka dalam pencatatan harus sesuai dengan bukti pembelian, pembayaran, maupun dokumen pendukung lainnya.
Sebagai contoh, jika koperasi membeli 10 unit barang, bendahara harus mencatat jumlah yang sama dalam aplikasi. Selisih pencatatan dapat memengaruhi data persediaan dan ketepatan laporan keuangan.
Karena itu, bendahara perlu menyimpan nota, faktur, dan bukti pembayaran secara rapi agar setiap transaksi bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau memo pembelian 10, pencatatannya juga harus 10. Pastikan semuanya berdasarkan bukti dan catatan-catatan yang sah berdasarkan dokumen pendukung,” terangnya.
Selain memastikan ketepatan pencatatan, bendahara juga harus mengendalikan pengeluaran kas agar sesuai dengan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RKRAPB) yang telah disepakati.
Bendahara Bisa Merangkap Admin Sistem
KDKMP saat ini menggunakan aplikasi Simpokdes untuk mendukung operasional dan administrasi koperasi. Pada tahap awal, bendahara yang menjadi bagian dari struktur pengurus dapat merangkap tugas sebagai admin sistem selama mampu menjalankan kedua tanggung jawab tersebut.
Menurut Saniran, langkah ini dapat membantu koperasi mengendalikan biaya operasional, terutama ketika skala usaha belum membutuhkan tambahan tenaga kerja.
“Sebenarnya bendahara itu pengurus. Selama masih bisa dijalankan sendiri, maka tidak perlu mengangkat karyawan,” jelas Saniran.
Namun, ketika kegiatan usaha berkembang dan koperasi membutuhkan tenaga administrasi tambahan, pengurus dapat merekrut karyawan khusus. Pengangkatan tersebut harus melalui pembahasan dalam rapat anggota dan mendapat alokasi anggaran resmi dalam RKRAPB.
“Kalau koperasinya sudah besar dan perlu mengangkat karyawan, ya monggo, dengan catatan dibahas dalam rapat anggota dan dianggarkan,” pungkasnya.(CIA)
Views: 4

















