TRENGGALEK, bioztv.id – Minimnya jumlah pendaftar tidak lagi menjadi penghambat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Trenggalek. Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan perubahan aturan yang membolehkan panitia tetap menggelar pilkades meski hanya ada satu calon. Melalui mekanisme baru itu, calon tunggal akan bertarung melawan bumbung kosong, seperti pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pemerintah mengajukan usulan tersebut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Pemilihan Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mewakili Bupati menyampaikan nota penjelasan ranperda itu dalam rapat paripurna DPRD 29 Juni kemarin.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menjadi fondasi hukum yang sangat penting agar Pilkades Serentak 2027 berlangsung tepat waktu tanpa penundaan.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan nota penjelasan ranperda untuk memberi kepastian hukum demi mematangkan persiapan Pilkades Serentak 2027. Salah satu poin paling penting yang kami masukkan adalah regulasi mengenai calon tunggal, sehingga sekarang ajang Pilkades juga mengenal mekanisme bumbung kosong,” ujar Syah Mohamad Natanegara.
Syah menjelaskan, aturan lama mengharuskan panitia menunda pilkades apabila hanya satu bakal calon yang mendaftar karena regulasi sebelumnya mensyaratkan sedikitnya dua peserta. Pemerintah menilai ketentuan tersebut justru menghambat jalannya pemerintahan desa.
Melalui revisi perda ini, calon tunggal bisa langsung mengikuti pemungutan suara dengan menghadapi bumbung kosong. Skema tersebut tetap memberi ruang kepada masyarakat untuk menentukan pilihan, apakah menerima atau menolak calon yang tersedia.
“Jika nanti di lapangan hanya ada satu calon, panitia tetap akan melaksanakan pemungutan suara melawan bumbung kosong. Jadi, kita tidak perlu lagi menunda pilkades seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Syah.
Tahapan Dimulai Oktober 2026
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa DPRD akan mempercepat pembahasan ranperda tersebut. Pemerintah telah menjadwalkan tahapan awal Pilkades Serentak mulai Oktober 2026, sedangkan pemungutan suara akan berlangsung pada Februari 2027.
“Hari ini agenda kami baru sebatas mendengarkan penyampaian nota penjelasan. Setelah ini, tahapan akan berlanjut ke pandangan umum fraksi, jawaban bupati, kemudian kami membentuk panitia khusus (pansus). Kami menargetkan pembahasan ini rampung dalam waktu sekitar satu bulan agar perda baru bisa segera berlaku sebelum tahapan pilkades dimulai,” kata Doding.
Doding menambahkan, seluruh pihak membutuhkan kepastian regulasi secepat mungkin. Peraturan yang jelas akan menjamin seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan.
Aturan Baru Cegah Penundaan Pilkades
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap mekanisme calon tunggal melawan bumbung kosong mampu mengatasi minimnya jumlah pendaftar di sejumlah desa.
Selain memberikan kepastian hukum, aturan baru tersebut juga menjaga proses regenerasi kepemimpinan desa tetap berjalan tanpa harus menunggu munculnya calon tambahan atau calon boneka.
Apabila DPRD mengesahkan ranperda ini tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menjadikan mekanisme bumbung kosong sebagai dasar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027, termasuk bagi desa-desa yang hanya memiliki satu kandidat kepala desa.(CIA)
Views: 8

















