TRENGGALEK, bioztv.id – Proses hukum kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Awang Kresna Aji Pratama pada Selasa (10/2/2026). Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 5 bulan penjara.
Meski hakim menjatuhkan hukuman lebih berat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek belum menentukan sikap final. Jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Jaksa Punya 7 Hari Tentukan Sikap
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya masih berada dalam posisi pikir-pikir. Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari ke depan, kami akan menentukan sikap akhir,” ujar Hendryko, Rabu (11/2/2026).
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Bambang Wahyu Wardhana, juga menegaskan bahwa tim jaksa akan mengkaji putusan hakim secara menyeluruh. Mereka ingin memastikan apakah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam tuntutan.
“Kami akan menganalisis apakah majelis hakim sudah mengakomodasi semua pertimbangan dalam tuntutan kami,” tegas Bambang.
PGRI dan Korban Terima Putusan: Bukan Soal Dendam
Di sisi lain, korban dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek menyambut positif putusan tersebut. Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menilai vonis 6 bulan penjara telah memenuhi rasa keadilan bagi Eko Prayitno.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Bagi kami, ini sudah mencerminkan keadilan. Yang terpenting, perkara ini segera tuntas,” kata Haris.
Haris menegaskan bahwa sejak awal korban dan PGRI tidak pernah mengejar hukuman sebagai bentuk balas dendam. Mereka fokus memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi guru. Ia juga menilai gelombang solidaritas guru selama persidangan menjadi pesan kuat agar tidak ada lagi pihak yang mengintimidasi atau mengkriminalisasi tenaga pendidik.
“Jika ada kriminalisasi terhadap guru, PGRI akan memberikan pendampingan hukum dan menggalang aksi solidaritas yang lebih besar,” imbuhnya.
Terdakwa Langsung Terima
Penasihat hukum terdakwa, Heru Sutanto, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim. Ia menilai majelis hakim telah memimpin persidangan secara objektif dan transparan, meskipun hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Menurut kami, putusan ini jernih dan mencerminkan keadilan. Klien kami menerima putusan tersebut,” ujar Heru.
Publik Tunggu Sikap Kejaksaan
Kini Kejari Trenggalek memegang kendali langkah selanjutnya. Publik menunggu apakah perkara yang menyita perhatian ribuan guru ini akan berhenti pada putusan tingkat pertama atau berlanjut ke banding.
Majelis hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan jaksa dan menunjukkan keberanian dalam menjaga wibawa hukum serta martabat profesi guru. Masyarakat Trenggalek kini menantikan kepastian hukum tetap dalam tujuh hari ke depan.(CIA)
Views: 28

















