Darurat Kekerasan Guru! DPP GMNI Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Maraknya kasus kekerasan terhadap guru di berbagai pelosok daerah memicu reaksi keras Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI). DPP GMNI mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara.

Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mochamad Sodiq Fauzi, menegaskan bahwa guru di Indonesia saat ini berada dalam posisi yang sangat rentan. Tanpa payung hukum yang spesifik dan kuat, para pendidik terus menghadapi risiko kriminalisasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugasnya.

“Secara struktural, posisi guru di Indonesia masih sangat lemah. Jika negara tidak segera menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif, guru akan terus menghadapi intimidasi dan kekerasan saat mendidik anak bangsa,” tegas Sodiq dalam keterangan resminya.

Negara Belum Maksimal Lindungi Hak Konstitusional Guru

Sodiq mengingatkan pemerintah bahwa Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 memerintahkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan akhlak mulia. Namun, negara sulit mewujudkan amanat tersebut jika guru sebagai garda terdepan tidak memperoleh jaminan keamanan dalam bekerja.

Ia juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Guru bukan sekadar profesi. Mereka merupakan pilar strategis pembangunan bangsa. Negara wajib melindungi mereka secara hukum agar dapat mengajar tanpa tekanan dan rasa takut,” ujarnya.

Regulasi Saat Ini Belum Cukup Lindungi Guru

Meski pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, DPP GMNI menilai regulasi tersebut masih terlalu umum. Aturan yang ada belum menyediakan mekanisme rinci untuk melindungi guru dari jerat hukum yang multitafsir di lapangan.

“Kekosongan norma ini sering merugikan guru. Kondisi ini menurunkan wibawa profesi sekaligus melemahkan kualitas pendidikan nasional,” jelas Sodiq.

Kunci Pembangunan SDM Unggul adalah Keamanan Guru

DPP GMNI menilai Indonesia tidak akan mampu mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul jika tenaga pendidiknya bekerja di bawah ancaman. Karena itu, pemerintah dan DPR harus menjadikan pengesahan UU Perlindungan Guru sebagai prioritas dalam agenda pembangunan nasional.

“Kita tidak bisa berbicara tentang kualitas SDM jika guru bekerja dalam tekanan. Perlindungan hukum bagi guru bukanlah keistimewaan, melainkan prasyarat utama untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sebagai langkah konkret, DPP GMNI secara resmi mengirimkan surat desakan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Guru serta mengakhiri kasus kekerasan di dunia pendidikan. (CIA)

Views: 65