TRENGGALEK, bioztv.id – Ketegangan agraria kembali memanas di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sejumlah orang yang mengatasnamakan lembaga tertentu mengklaim lahan hutan seluas 330 hektare sebagai tanah eigendom tanpa menyertakan dokumen resmi, yang langsung memicu penolakan keras dari warga setempat.
Kelompok yang menamakan diri “Komunikasi Pembela Hak Masyarakat” ini mendatangi lokasi dan mendesak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rimba Maju Sejahtera untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan. Namun, warga dan pengurus Gapoktan menolak mentah-mentah permintaan tersebut karena menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Klaim Berdasarkan Putusan Sidang Lawan Dasar Hukum KLHK
Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, mengungkapkan bahwa pihak pengklaim mendasarkan tuntutan mereka pada putusan sidang lama nomor 2027 di Cianjur. Anehnya, saat diminta menunjukkan bukti fisik atau dokumen pengalihan hak, kelompok tersebut tidak mampu menunjukkannya.
Di sisi lain, Wignyo menegaskan bahwa Gapoktan mengelola kawasan hutan seluas 2.111 hektare tersebut berdasarkan payung hukum yang kuat, yakni Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.
“Kami tidak menguasai lahan ini tanpa dasar. Negara memberikan mandat resmi kepada Gapoktan melalui Kementerian. Jika ada yang merasa itu tanah eigendom, silakan gugat ke Kementerian Kehutanan, jangan langsung melarang warga bekerja di lapangan,” tegas Wignyo, Selasa (20/1/2026).
Potensi Konflik Sosial di Lapangan
Aksi klaim sepihak ini dikhawatirkan akan memicu konflik sosial yang lebih luas. Hal ini dikarenakan para petani hutan atau pesanggem sudah sejak lama menggantungkan hidup dengan menggarap lahan tersebut. Apalagi, lahan tersebut kini masuk dalam kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang kewenangannya telah beralih dari Perum Perhutani ke Gapoktan.
“Para pesanggem sudah lama mengelola hutan ini. Tiba-tiba ada pihak yang datang tanpa titik koordinat dan tanpa putusan eksekusi pengadilan untuk mengklaim lahan. Ini sangat rawan memicu benturan di bawah,” tambahnya.
Isu Janji Manis di Tengah Masyarakat
Wignyo juga mengungkap adanya desas-desus yang beredar di masyarakat. Pihak pengklaim diduga menjanjikan pembagian lahan, rumah, hingga fasilitas lain kepada warga jika klaim eigendom tersebut berhasil. Lembaga ini diketahui diketuai oleh Wijianto, seorang warga asal Trenggalek.
Padahal, berdasarkan Rencana Kerja Pengelolaan Sosial (RKPS), Gapoktan justru berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi rest area untuk mendongkrak ekonomi masyarakat Desa Tasikmadu.
Mendesak Kehadiran Negara
Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Pemerintah Desa Tasikmadu mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk segera turun tangan. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar program strategis di kawasan hutan tidak terganggu oleh klaim-klaim tanpa bukti.
“Negara harus hadir secepatnya. Jika klaim tanpa kepastian hukum ini dibiarkan, konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu,” pungkas Wignyo.(CIA)
Views: 274

















