TRENGGALEK, bioztv.id – Upaya penyelesaian kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek melalui mekanisme restorative justice (RJ) resmi menemui jalan buntu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah mempertemukan korban dan terdakwa, namun pertemuan yang digelar Kamis (18/12/2025) itu berakhir tanpa kesepakatan damai.
Dalam forum RJ tersebut, terdakwa Awang Kresna Aji Pratama (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, hadir didampingi kuasa hukum serta kedua orang tuanya. Namun perhatian publik tertuju pada satu hal: istri terdakwa yang berstatus anggota DPRD Trenggalek tidak tampak hadir mendampingi dalam proses mediasi tersebut.
Sementara itu, korban pemukulan, Eko Prayitno (49), seorang guru SMPN 1 Trenggalek, tetap mengikuti seluruh tahapan RJ bersama kuasa hukumnya. Meski demikian, Eko memilih tidak mengambil opsi perdamaian dan meminta proses hukum tetap berjalan.
Korban Nilai Damai Justru Picu Kegaduhan Baru
Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menegaskan bahwa kliennya menghormati langkah Kejari Trenggalek yang membuka ruang restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Namun, menurutnya, penyelesaian damai tidak selalu menjadi solusi terbaik untuk perkara dengan dampak sosial luas.
“Kami mengapresiasi kejaksaan yang memfasilitasi dialog. Tapi perlu dipahami, restorative justice bukan berarti perkara pidana otomatis dihentikan,” ujar Haris.
Ia menegaskan, kasus pemukulan ini menyangkut martabat profesi guru dan telah melibatkan banyak pihak, mulai dari lingkungan sekolah hingga organisasi profesi PGRI.
“Kalau perkara ini diselesaikan di tahap ini, justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Padahal, salah satu prinsip RJ adalah menghindari konflik sosial yang lebih besar,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak korban secara tegas meminta jaksa melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Terdakwa Masih Berharap Damai Meski Perkara Jalan Terus
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa masih membuka peluang perdamaian. Heru Sutanto, kuasa hukum Awang Kresna Pratama, menyatakan bahwa pertemuan RJ kali ini memang belum menghasilkan titik temu.
“Kejaksaan sudah menjalankan perannya memfasilitasi perdamaian. Tapi sampai hari ini, memang belum ada kesepakatan,” kata Heru.
Ia menyebut, meskipun berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek, hukum tetap memberi ruang untuk upaya damai di tahap persidangan.
“Harapan kami masih sama, ada titik temu antara klien kami dan Pak Eko. Bahkan di pengadilan nanti, peluang restorative justice secara hukum masih terbuka,” ujarnya.
Dengan gagalnya upaya damai di tingkat kejaksaan, kasus pemukulan guru ini kini bergulir ke meja hijau. Publik pun menanti proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan martabat tenaga pendidik, tanpa bayang-bayang relasi kekuasaan atau jabatan publik.(CIA)
Views: 53

















