TRENGGALEK, bioztv.id – Proses penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Trenggalek belum tuntast. Pemerintah belum menuntaskan verifikasi lahan, sementara Kementerian Pertahanan menargetkan pembangunan dimulai pada awal 2026.
Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran, menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDMP bergantung pada hasil verifikasi lahan. Kodim 0806 Trenggalek kini memimpin proses verifikasi sesuai mandat dari Kementerian Pertahanan.
“Informasinya, minimal awal 2026 sudah mulai terbangun beberapa persen. Namun Kodim yang menentukan lokasi karena mereka menerima mandat dari Kementerian Pertahanan,” ujarnya.
145 Usulan Masuk, Banyak Lahan Belum Penuhi Syarat Teknis
Pemkab Trenggalek sudah mengirim 145 usulan lokasi ke Kodim. Namun Saniran menilai banyak lahan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, seperti luas minimal 1.000 meter persegi, kondisi lahan siap bangun, dan lokasi strategis.
“Beberapa usulan luasnya di bawah standar atau lahannya masih butuh penataan. Kami tetap menyerahkannya, nanti PT Agrinas yang menentukan kelayakannya,” jelas Saniran.
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), BUMN pelaksana fisik KDMP, memegang kewenangan verifikasi akhir di seluruh Indonesia.
Geografis Trenggalek Menjadi Tantangan Serius
Saniran menyebut kondisi geografis Trenggalek yang didominasi perbukitan menyulitkan pemerintah daerah mencari lahan sesuai standar pusat. Kriteria strategis, mudah diakses, dekat fasilitas publik, memiliki listrik, air, internet, dan bebas risiko bencana, membuat opsi lokasi semakin terbatas.
“Tidak semua desa punya aset di tepi jalan raya. Lahan juga harus siap bangun tanpa cut and fill. Ini kendala teknis terbesar di lapangan,” ujarnya.
Namun Saniran memastikan tidak ada desa yang menolak program ini. Ia menegaskan beberapa desa memang mengajukan lahan yang berada di area sekolah, tetapi ia menilai hal itu tetap sesuai aturan.
“Lahan itu milik desa dan desa tidak memakainya. Jadi, sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, desa tidak melanggar aturan,” tambahnya.
Mekanisme Usulan Berlapis Libatkan Banyak Pihak
Saniran membantah anggapan bahwa desa menjadi pihak tunggal yang mengusulkan lokasi. Ia menjelaskan bahwa pendataan lahan melibatkan kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Setelah itu, usulan berjenjang masuk ke kabupaten dan Kodim.
“Camat melapor kepada Bupati, Koramil melapor ke Kodim, dan Kodim meneruskan ke PT Agrinas. Pemkab mengolah data bersama Satgas Kabupaten sesuai mekanisme SE Mendagri Nomor 8944,” ungkapnya.
Dinas Komindag Trenggalek sendiri fokus pada penguatan SDM dan kelembagaan koperasi, sementara instansi lain menangani urusan teknis dan konstruksi.
“Kami fokus pada sosialisasi, pelatihan, dan penguatan kelembagaan. Pihak lain menangani bangunan fisik, gudang, dan peralatan sesuai skema nasional,” ujarnya.
KDMP merupakan program strategis nasional yang melibatkan 18 kementerian. Namun di daerah, prosesnya membutuhkan penyesuaian, verifikasi berlapis, serta kesiapan lahan yang tidak sederhana.
“Progres nasional masih sekitar 25 persen. Untuk Trenggalek, kami masih menunggu verifikasi lanjutan dari Kodim dan PT Agrinas,” pungkas Saniran.
Dengan target pembangunan dimulai awal 2026, seluruh pihak di Trenggalek harus bergerak cepat agar daerah ini tidak tertinggal dalam program strategis nasional tersebut.(CIA)
Views: 26

















