TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek memunculkan persoalan serius di lapangan. Keterbatasan lahan milik desa mendorong desa-desa membidik kawasan hutan sebagai lokasi pembangunan program yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Sebanyak 20 desa di Trenggalek telah mengajukan pembangunan KDKMP di kawasan hutan. Langkah ini langsung memicu sorotan publik, terutama terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan serta potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Desa Pilih Kawasan Hutan karena Minim Aset Lahan
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menyebut keterbatasan aset lahan desa sebagai faktor utama yang mendorong desa memilih kawasan hutan. Secara geografis, banyak desa tidak lagi memiliki lahan non-hutan yang memadai untuk pembangunan koperasi.
“Beberapa desa memang tidak memiliki alternatif lokasi. Mereka tidak punya lahan di luar kawasan hutan, sehingga mengajukan pembangunan koperasi di kawasan hutan,” ujar Hermawan.
Dari 20 lokasi yang diusulkan, sembilan desa masuk wilayah kelola Perhutani, sementara sebelas desa lainnya berada dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Daftar Desa Pengusul Lahan Hutan
Berdasarkan data pengajuan, desa-desa yang mengusulkan lokasi di kawasan hutan tersebar di sejumlah kecamatan.
- Wilayah Perhutani: Desa Sumurup, Srabah, dan Botoputih (Kecamatan Bendungan); Desa Sawahan, Dukuh, dan Ngembel (Kecamatan Watulimo); Desa Mlinjon dan Gamping (Kecamatan Suruh); serta Desa Pringapus (Kecamatan Dongko).
- Wilayah KHDPK: Desa Sengon dan Dompyong (Kecamatan Bendungan); Desa Masaran, Ngulungwetan, dan Ngulungkulon (Kecamatan Munjungan); Desa Pakel (Kecamatan Watulimo); Desa Nglebo (Kecamatan Suruh); Desa Sidomulyo (Kecamatan Pule); serta Desa Terbis, Karangtengah, dan Besuki (Kecamatan Panggul).
Kementerian Kehutanan Pegang Kendali Izin
Hermawan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan izin penggunaan kawasan hutan. Bupati Trenggalek saat ini berperan sebagai penghubung yang menyampaikan seluruh pengajuan desa kepada Kementerian Kehutanan.
“Perhutani hanya mengelola kawasan hutan. Kementerian Kehutanan yang menentukan boleh atau tidaknya lahan tersebut digunakan untuk KDKMP. Sekarang semua berkas pengajuan berada di tangan Bupati,” jelasnya.
Skema yang paling memungkinkan adalah Pelepasan Kawasan Hutan agar bangunan koperasi nantinya tercatat sebagai aset desa secara permanen, bukan sekadar hak pakai sementara.
Pemkab Tegaskan Larangan Tebang Pohon
Meski proyek ini bersifat strategis, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menekankan prinsip kehati-hatian. Bupati Trenggalek secara tegas meminta agar pembangunan koperasi tidak merusak ekosistem hutan.
“Pesan Pak Bupati sangat jelas, sebisa mungkin tidak ada pohon yang ditebang. Selain itu, rata-rata lokasi yang diajukan bukan merupakan lahan garapan produktif masyarakat,” tambah Hermawan.
Hingga saat ini, desa belum memulai aktivitas fisik di lokasi pengajuan. Perhutani meminta seluruh desa menunggu izin resmi sebelum memulai pembangunan. Total luas lahan yang diajukan mencapai sekitar dua hektare, dengan rata-rata kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi per desa.
Pembangunan KDKMP di Trenggalek mencerminkan dilema klasik daerah: antara mendorong penguatan ekonomi desa melalui proyek nasional dan menjaga kelestarian hutan sebagai aset lingkungan jangka panjang. (CIA)
Views: 27

















