TRENGGALEK, bioztv.id – Dinamika pengelolaan hutan di Kabupaten Trenggalek memasuki era baru setelah Pemerintah pusat menerbitkan SK 149 Tahun 2025. Aturan ini mengalihkan sebagian besar kawasan hutan dari kendali penuh Perhutani ke skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kewenangan KHDPK ini berada dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan 35.207 hektare hutan sebagai area KHDPK untuk memperluas program perhutanan sosial.
Meskipun skema pengelolaan berubah, Perhutani Kediri Selatan menegaskan bahwa kondisi hutan Trenggalek tetap terjaga. Citra terbaru menunjukkan tutupan hutan masih mencapai 98 persen.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menegaskan bahwa area yang terlihat gersang pada citra satelit sebenarnya merupakan wilayah berbatu yang memang tidak dapat ditanami.
“Kami melihat dari citra, tutupan hutan di Trenggalek masih 98 persen. Area yang terlihat coklat atau hitam saat kemarau biasanya wilayah bebatuan, bukan tanda kerusakan hutan,” ujar Hermawan, Kamis (11/12/2025).
Skema Pengelolaan Berubah, Luas Hutan Tetap Sama
Dari total 62.153 hektare kawasan hutan di Trenggalek, Hermawan memastikan luasnya tidak berkurang. Perubahan hanya terjadi pada skema pengelolaannya:
- Perhutani kini mengelola 26.945 hektare.
- KLHK mengelola 35.207 hektare melalui skema KHDPK.
Hermawan menegaskan bahwa perubahan penggunaan lahan hutan hanya bisa terjadi melalui Izin Pemanfaatan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), yang pemerintah peruntukkan bagi proyek strategis seperti bendungan, jalan tol, atau pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Fokus KHDPK: Perhutanan Sosial dan Jasa Lingkungan
Dengan masuknya 35.207 hektare hutan ke dalam KHDPK, pemerintah mengarahkan pola pengelolaan ke sektor perhutanan sosial, rehabilitasi, dan jasa lingkungan.
“Ke depan, pemanfaatan hutan diarahkan untuk perhutanan sosial, jasa lingkungan, dan rehabilitasi. Tim khusus dari Kementerian Kehutanan akan memimpin pelaksanaan program ini,” jelas Hermawan.
Skema baru ini memberi masyarakat ruang lebih besar untuk memanfaatkan hutan secara legal dan berkelanjutan serta mendorong mereka ikut menjaga kelestarian kawasan.
Lima Kelompok Resmi Mengantongi Izin Kelola Setara Perhutani
Hermawan menyampaikan bahwa lima kelompok pengelola hutan di Trenggalek telah menerima SK Hutan Kemasyarakatan (HKm). SK ini memberikan posisi pengelolaan yang setara dengan Perhutani pada wilayah yang ditetapkan.
Kelima lokasi yang sudah memperoleh SK HKm meliputi:
- Kecamatan Watulimo
- Kecamatan Munjungan
- Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan
- Pantai Kebo, Kecamatan Munjungan
- Pantai Kili-kili, Kecamatan Panggul
“Kelima kelompok itu sudah mengantongi SK pengelolaan HKm. Mereka memiliki kedudukan yang sama dengan Perum dalam skema perhutanan sosial,” tegasnya.
Meskipun pihaknya belum menerima data rinci luas tiap lokasi dari kementerian, Hermawan menyebut kelompok pengelola berasal dari Gapoktan di Watulimo serta KTH di Munjungan, Wonocoyo, Pogalan, dan beberapa wilayah lain.
Hermawan juga menegaskan bahwa seluruh kawasan tetap wajib mengikuti prinsip peruntukannya.
“Kalau hutan produksi, masyarakat memanfaatkannya untuk produksi. Kalau hutan lindung, fungsinya tetap untuk perlindungan,” tandasnya. (CIA)
Views: 101

















