TRENGGALEK, bioztv.id – Ketegasan negara dalam melindungi tata kelola hutan mengalami ujian serius di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, tanggapi serius munculnya klaim sepihak kawasan perhutanan sosial sebagai lahan Eigendom.
Doding menjelaskan bahwa secara regulasi, negara mengelola kawasan hutan melalui Perhutani atau melalui skema Perhutanan Sosial yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetapkan secara resmi.
“Aturan main pengelolaan hutan sudah sangat jelas. Negara mengelola melalui Perhutani atau memberikan hak kelola kepada masyarakat melalui Perhutanan Sosial. Jika kementerian menerbitkan izin, maka izin tersebut sah secara hukum,” tegas Doding.
Klaim Sepihak Tanpa Dokumen Picu Kegaduhan
Politisi PDI Perjuangan itu menilai klaim lahan dengan dalih tanah eigendom tidak bisa hanya bertumpu pada pernyataan lisan atau tekanan massa. Ia menegaskan bahwa persoalan pertanahan menuntut pembuktian hukum yang konkret dan terverifikasi.
“Ini persoalan tanah, tidak bisa selesai dengan adu opini. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, tempuh jalur hukum melalui gugatan perdata atau PTUN. Langkah itu jauh lebih terhormat,” ujarnya.
Doding memperingatkan, pembiaran terhadap klaim tanpa dasar hukum berpotensi memicu konflik horizontal dan merugikan masyarakat luas.
Perhutanan Sosial Berlandaskan Izin Sah Negara
Lebih lanjut, Doding menegaskan bahwa kelompok masyarakat seperti halnya Gapoktan yang mengantongi izin Perhutanan Sosial dari KLHK memiliki dasar hukum kuat. Negara secara resmi memberikan hak kelola tersebut, bukan melalui mekanisme informal.
“Izin KLHK menempatkan Gapoktan sejajar dengan Perhutani dalam konteks pengelolaan. Mereka bukan pengelola liar, apalagi ilegal,” tandasnya. Ia meminta semua pihak menghormati proses administrasi negara yang telah melalui tahapan panjang dan ketat.
Kepala Desa Tegas: Warga Pegang Izin Resmi Negara
Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menunjukkan sikap tegas menyikapi situasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga tertentu tiba-tiba meminta Gapoktan Rimba Maju Sejahtera menghentikan aktivitas dengan mengklaim adanya putusan sidang lama di luar daerah.
“Mereka mengirim surat dan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan putusan sidang di Cianjur. Namun, ketika kami meminta bukti, mereka tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen asli,” ungkap Wignyo.
Wignyo menjelaskan bahwa warga yang tergabung dalam Gapoktan bekerja berdasarkan SK KLHK Nomor 2 Tahun 2025, lengkap dengan tapal batas, Rencana Kerja Pengelolaan Sosial (RKPS), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT).
DPRD Tekankan Supremasi Hukum
DPRD Trenggalek kembali mengingatkan pihak-pihak yang mengklaim lahan agar tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat. Penyebaran informasi tanpa dasar hukum hanya akan memperkeruh situasi dan merusak kondusivitas daerah.
“Daripada menebar kebingungan di lapangan, lebih baik membuktikan klaim di pengadilan. Itu lebih elegan dan beradab,” tutup Doding.
Kasus klaim lahan di Tasikmadu kini menjadi sorotan publik. Penegakan hukum dan kehadiran negara menjadi kunci utama agar kawasan hutan tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang hanya mengandalkan opini sepihak tanpa dokumen kepemilikan yang sah. (CIA)
Views: 118

















