Babak Akhir Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek: PN Jadwalkan Vonis 10 Februari

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, segera memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang putusan ini menjadi momen krusial yang dinantikan kalangan pendidik di seluruh Indonesia. Kasus ini mencuat setelah Awang Kresna Aji Pratama, yang berstatus sebagai wali murid, melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan memicu gelombang solidaritas besar dari para guru.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, memastikan majelis hakim menjalankan seluruh rangkaian persidangan secara independen dan sesuai dengan hukum acara pidana.

“Majelis hakim telah menerima pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Sesuai agenda, minggu depan kami akan membacakan putusan akhir,” jelas Ginting.

PGRI dan GMNI Kawal Ketat Penegakan Hukum

Dukungan terhadap korban tidak hanya muncul di dalam ruang sidang. Ratusan guru yang tergabung dalam PGRI bersama aktivis GMNI terus mengawal jalannya persidangan secara langsung. Kehadiran mereka menjadi simbol kuat tuntutan publik atas keadilan bagi tenaga pendidik yang menjadi korban kekerasan.

PN Trenggalek mengapresiasi massa aksi yang tetap menjaga ketertiban saat menyampaikan aspirasi.

“Aksi massa berlangsung damai. Sebagian guru mengikuti sidang di dalam ruang persidangan, sementara yang lain menyampaikan orasi dan doa bersama di halaman kantor pengadilan,” tambah Ginting.

PN Sediakan Layar Monitor demi Transparansi

Untuk menjaga prinsip keterbukaan informasi di tengah keterbatasan kapasitas ruang sidang, PN Trenggalek mengambil langkah inovatif. Pengadilan menyediakan layar monitor di area luar gedung agar massa aksi dapat memantau jalannya persidangan secara langsung.

“Kami memfasilitasi layar di depan pengadilan supaya rekan-rekan dari PGRI dan GMNI bisa menyimak proses hukum tanpa harus berdesakan di dalam ruangan,” ungkap Marshias.

Meski jumlah massa cukup besar, PN Trenggalek memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal. Pengadilan tetap melaksanakan agenda sidang pidana lainnya serta distribusi tahanan sesuai jadwal.

Pengamanan Dipersiapkan Jelang Sidang Vonis

Menjelang pembacaan vonis pekan depan, PN Trenggalek menyiapkan skema pengamanan yang fleksibel. Pengadilan memprioritaskan ketertiban dan keamanan selama persidangan berlangsung.

“Kami akan menyesuaikan pola pengamanan dengan kondisi di lapangan. Jika muncul aksi lanjutan, kami siap memfasilitasi agar situasi tetap kondusif,” pungkas Ginting.

Vonis ini tidak sekadar menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menguji integritas penegakan hukum di Trenggalek dalam melindungi profesi guru. Kini, publik menanti apakah putusan pengadilan benar-benar menghadirkan rasa keadilan dan keamanan di dunia pendidikan.(CIA)

Views: 29