TRENGGALEK, bioztv.id – Egi Priyatno, pria (37), tersangka begal pelajar yang sempat menghebohkan warga Trenggalek, akhirnya angkat bicara. Mantan anggota polisi yang dipecat dari Polda Maluku itu mengaku merampas sepeda motor korban bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri.
Dalam pers rilis di Polres Trenggalek, Egi yang sebelumnya berdomisili di cilincing, Jakarta Utara itu menjelaskan rencananya setelah melakukan aksi tersebut.
“Rencana saya, motornya mau saya pakai sendiri. Saya bawa dari Trenggalek ke Jakarta sendirian,” ujar Egi kepada wartawan.
Ia menempuh perjalanan jauh dari Trenggalek hingga Jakarta dengan mengendarai motor hasil rampasan.
Mantan Polisi Jadi Begal
Publik menyoroti kasus ini karena pelakunya merupakan mantan anggota Polri. Data resmi Polda Maluku mencatat, lembaga itu memberhentikan Egi secara tidak hormat (PTDH) sejak 4 Desember 2024 karena melakukan pelanggaran berat dan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ironisnya, setahun setelah dipecat, Egi justru melakukan aksi kriminal di kampung halamannya sendiri.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, Egi melakukan pembegalan di Jalan Raya Dongko–Panggul, Desa Cakul, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Pelaku memepet motor korban, lalu merampas ponselnya. Saat korban berusaha melawan, pelaku mendorongnya hingga jatuh dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban,” jelas AKBP Ridwan.
Polisi dengan mudah melacak identitas Egi karena ia meninggalkan motor Yamaha Vega R miliknya di lokasi kejadian. “Motor itu menjadi petunjuk utama kami mengungkap kasus ini,” imbuh Kapolres.
Kabur ke Jakarta, Tertangkap Dua Pekan Kemudian
Setelah beraksi, Egi melarikan diri ke Jakarta. Dalam pelarian, ia menjual motor hasil rampasan kepada rekannya, JS, seharga Rp3 juta. JS kemudian menggadaikan motor itu kepada ZA senilai Rp3,5 juta.
Tim Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Egi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor Honda Vario milik korban
- Sepeda motor Yamaha Vega R milik pelaku
- BPKB dan STNK asli motor curian
- KTP atas nama Egi Priyatno
- Satu jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi
Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Kasus ini menambah daftar panjang mantan aparat yang kembali terjerumus ke dunia kriminal. Polisi menjerat Egi dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(CIA)
Views: 27

















